Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan menyiapkan kerangka acuan kerja oleh pemrakarsa.
(2) Kerangka acuan kerja Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. objek;
d. lokasi;
e. ruang lingkup;
f. pembiayaan;
g. jangka waktu; dan
h. manfaat.
(3) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
