Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan menyiapkan kerangka acuan kerja oleh pemrakarsa. (2) Kerangka acuan kerja Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. objek; d. lokasi; e. ruang lingkup; f. pembiayaan; g. jangka waktu; dan h. manfaat. (3) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda