Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran Sinergi; c. penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja; d. persetujuan DPRD; e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan rencana kerja; f. pelaksanaan; g. penatausahaan; dan h. pelaporan.
Koreksi Anda