Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran Sinergi;
c. penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja;
d. persetujuan DPRD;
e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan rencana kerja;
f. pelaksanaan;
g. penatausahaan; dan
h. pelaporan.
Koreksi Anda
