Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda