Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan antara: a. Kementerian; b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan; c. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan; dan/atau e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal; (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda