Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan kerja sama antar Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
