Pasal I
1. Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 12 dihapus.
b. Pasal 9 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: