Pasal I
1. Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/ Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagai berikut:
a.
PERMEN Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.