Pasal 1
(1) Berdasarkan keberadaannya organisme pengganggu tumbuhan karantina dikategorikan menjadi organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 dan organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang belum terdapat di INDONESIA.
(3) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang sudah terdapat di INDONESIA, namun masih terbatas dan sedang dikendalikan.