Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/ HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: