Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, sehingga menjadi sebagai berikut:
No Pos Tarif/HS Jenis Ternak 1
01.02 Binatang jenis lembu, hidup.
Ex 0102.29.10.90 ----Sapi Bakalan berat maksimal 350 kg ---- Sapi Siap Potong Jantan 2 Ex 0102.29.90.00 ---Sapi Siap Potong Betina --- Sapi Indukan
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, masih tetap berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013.1098 4