Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Karkas Ternak Ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor, serta lemak yang berlebih.
2. Karkas Unggas adalah bagian dari tubuh unggas yang telah disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya, dan dikeluarkan jeroan, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya.
3. Karkas Babi adalah bagian dari tubuh babi sehat yang telah dipotong, dikerok bulunya, dipisahkan kepala dan kakinya, serta dikeluarkan jeroannya.
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), daging variasi (variety/fancy meats), dan daging industri (manufacturing meat).
5. Daging Potongan Primer (prime cut) adalah potongan daging yang memiliki keempukan, juiciness dan kualitas terbaik, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang yang berasal dari ternak ruminansia dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen).
6. Daging Potongan Sekunder (secondary cut) adalah potongan daging diluar potongan primer yang memiliki keempukan, juiciness dan kualitas dibawah kualitas potongan primer, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang yang berasal dari ternak ruminansia dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen).
7. Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Daging Industri (manufacturing meat) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder dan daging variasi, yang terdiri atas prosot depan (forequarter), prosot belakang (hindquater), tetelan (trimming) 65 CL sampai dengan 95 CL, daging giling (disnewed minced meat), dan daging kotak (diced meat) untuk keperluan industri.
9. Jeroan (edible offal) adalah isi rongga dada dan rongga perut yang yang lazim dan layak dikonsumsi manusia.
10. Daging Olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metoda tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
11. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
12. Rekomendasi
Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
13. Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat WOAH/OIE adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
14. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
15. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
16. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
17. Sistem Pelayanan Veteriner (veterinary services) adalah tatalaksana penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner disuatu negara yang mengacu kepada standar, pedoman, dan rekomendasi organisasi internasional, antara lain WOAH/OIE, Codex Alimentarius Commission (CAC), dan World Health Organization (WHO).
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
19. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut unit usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan produksi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
20. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number) yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar (pre requisite) sistem jaminan keamanan pangan pada unit usaha pangan asal hewan.
21. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
22. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
23. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
24. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
25. Kementerian terkait adalah kementerian yang terlibat dalam proses pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan;
b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;
c. menjamin karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha.
(2) Penetapan penambahan unit usaha dari negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(4) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(6) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha.
(2) Penetapan penambahan unit usaha dari negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(4) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(6) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.