Pasal I
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 199), diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: