Pasal 1
Membentuk Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut LS-Pro, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian.
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.