SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi STPP Malang terdiri atas:
a. Senat;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Unsur Penjaminan Mutu;
e. Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Administrasi Umum; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota meliputi:
1) Wakil Ketua;
2) Ketua Jurusan dan atau Ketua Program Studi;
3) Perwakilan Dosen; dan 4) Unsur lain.
(2) Jumlah anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil.
(3) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Ketua.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih dari anggota.
(5) Perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3),dipilih sebanyak 20% (dua puluh persen) dari Dosen tetap mewakili kelompok bidang ilmu dan teknologi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)ditetapkan oleh Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unsur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4) ditetapkan oleh Senat.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas:
a. merumuskan norma, kebijakan dan pengembangan akademik;
b. merumuskan rencana induk pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan rekomendasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
d. mengawasi kebijakan, pelaksanaan akademik dan penjaminan mutu pendidikan;
e. mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada tolok ukur yang telah ditetapkan;
f. memberikan rekomendasi dalam pengusulan calon wakil ketua;
g. memberikan rekomendasi terhadap dupak yang diusulkan Dosen;
h. memberikan rekomendasi kelayakan pengangkatan dan pemberhentian Dosen; dan
i. memberikan rekomendasi pengusulan calon pelaksana akademik.
(1) Senat bersidang paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
(2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(3) Keputusan sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat, keputusan didasarkan pada suara terbanyak dari anggota senat yang hadir.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat mengundang unsur lain yang diperlukan.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. membina Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi;
c. membina tata kelola administrasi; dan
d. membina tata kehidupan lingkungan kampus.
(1) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Kepala Badan.
(3) Masa jabatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua.
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dijabat oleh seorang Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua I Bidang Akademik;
b. Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum; dan
c. Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(3) Wakil Ketua I Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas membantu Ketua dalam mengordinir pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas membantu Ketua dalam mengordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(5) Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas membantu Ketua dalam mengordinir pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan alumni serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(7) Ketua mengusulkan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Senat.
(8) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Ketua.
(9) Masa jabatan Wakil Ketua paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Apabila Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b berhalangan tidak tetap, Wakil Ketua Bidang Akademik bertindak sebagai Koordinator Harian.
(2) Apabila Wakil Ketua Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a juga berhalangan tidak tetap Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum bertindak sebagai Koordinator Harian.
(3) Apabila Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b juga berhalangan tidak tetap, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bertindak sebagai Koordinator Harian.
Unsur Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d terdiri atas:
a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
b. Akreditasi; dan
c. Sertifikasi.
(1) STPP Malang menerapkan SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penerapan SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinir oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI dan Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Ketua.
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. Akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
b. Akreditasi program studi.
(2) Akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi secara periodik.
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c terdiri atas:
a. Sertifikasi Profesi; dan
b. Sertifikasi Kompetensi.
(2) Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diikuti oleh Dosen sebagai bentuk pengakuan profesionalisme dan keilmuwan.
(3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti oleh Dosen dan tenaga penunjang akademik.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keahlian tertentu.
Unsur Pelaksana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM).
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan himpunan sumberdaya pendukung yang melaksanakan dan mengelola pendidikan vokasi, akademik, dan profesi dalam sebagian atau satu bidang RIHP.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki satu atau lebih program studi dan beberapa laboratorium.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan atau pendidikan profesi.
(4) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(5) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi melayani kegiatan pendidikan dan pengembangan keilmuan.
(6) Jenis dan jumlah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di ditetapkan oleh Ketua sesuai kebutuhan.
(1) Pengelola Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi; dan
d. Kepala Laboratorium.
(2) Pengelola Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat.
(3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(5) Persyaratan, tata cara pemilihan, dan uraian tugas Pengelola Jurusan diatur dengan ketentuan Senat.
(6) Masa jabatan Pengelola Jurusan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) UPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan salah satu unsur pelaksana akademik, yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala UPPM; dan
a. Sekretaris UPPM.
(3) Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Dosen, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat.
(4) Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua.
(5) Persyaratan, tata cara pemilihan, dan uraian tugas Kepala dan sekretaris UPPM diatur dengan ketentuan Senat.
(6) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Unsur Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas:
a. Instalasi Asrama;
b. Instalasi Perpustakaan;
c. Instalasi Komputer dan Media Penyuluhan; dan
d. Instalasi Sarana Pendidikan.
(2) Masing-masing instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Instalasi, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat.
(4) Persyaratan dan uraian tugas Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Ketua.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STPP Malang.
(2) BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan kerjasama;
b. pelaksanaan administrasi tenaga kependidikan; dan
c.pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
(3) BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Kerjasama;
b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan
c.Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Uraian tugas masing–masing Subbagian pada BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Umum (BAU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
(2) BAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi persuratan;
c. pelaksanaan administrasi perlengkapan;
d. pelaksanaan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan administrasi rumah tangga; dan
f. pelaksanaan administrasi hubungan masyarakat.
(3) BAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(4) Uraian tugas masing-masing Subbagian pada BAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h terdiri atas Dosen dan jabatan fungsional lainnya.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri yang diusulkan Ketua berdasarkan rekomendasi Senat.
(3) Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diusulkan Ketua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan Dosen dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,berdasarkan kode etik yang berlaku.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik STPP Malang;
c. mengutamakan kepentingan STPP Malang dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berfikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela;
e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
f. berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, kritis dan mampu menghargai pendapat orang lain;
g. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
h. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata-nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
i. memperhatikan batas kewenangan dan tanggungjawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya;
j. menghormati semua anggota keluarga besar STPP Malang;
k. membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
l. mendidik dan membimbing mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab;
dan
m. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STPP Malang.
(1) Pejabat fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, memperhatikan kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STPP Malang;
c. mengutamakan kepentingan STPP Malang dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
e. berbudi luhur, rendah hati, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain;
f. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata-nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
g. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
h. menghormati semua anggota keluarga besar STPP Malang;
i. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan STPP Malang;
j. Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STPP Malang.