Pasal I
1. Mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dengan menambah 1 (satu) Pasal berbunyi sebagai berikut: