Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan yang selanjutnya disebut Eks Proyek PIR adalah proyek yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun rakyat yang meliputi proyek-proyek Nucleus Estate Smallholder (NES) I, II, III, IV, V, VI, VII, NES Gula Pelaihari, NES Asian Development Bank (ADB) I dan II, NES Saudi Fund Development (SFD) VII Tallopino, Perusahaan Inti Rakyat (PIR) Lokal dan PIR Khusus I/II.
2. Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek yang selanjutnya disebut Eks Proyek UPP adalah proyek yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun Petani yang meliputi Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor (PRPTE), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Barat (P3RSB), Tree Crop Smallholder Development Project (TCSDP).
3. Petani adalah Petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP.
4. Konversi Pinjaman adalah pengalihan biaya pembangunan kebun menjadi pinjaman Petani dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang diterbitkan oleh Bank Penyalur dan disaksikan oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang diberi kuasa.
5. Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Penatausaha dan ditandatangani oleh Petani.
6. Perjanjian Kredit atau Addendum Perjanjian Kredit adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh Proyek dan ditandatangani oleh Petani.
7. Piutang Negara Pada Petani adalah kewajiban Petani yang harus dibayar kepada Pemerintah pusat sebagai akibat adanya Surat Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian Kredit/Addendum Perjanjian Kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Perusahaan Inti adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perkebunan Nusantara I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XIII dan XIV atau Perusahaan Swasta yaitu PT. Sinar Inesco dan PT.
Pagilaran yang telah ditunjuk untuk membantu Petani dalam hal pembinaan teknis, manajemen, dan pemasaran hasil produksi dan penatausahaan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
9. Bank Penatausaha adalah bank yang ditunjuk untuk menatausahakan Piutang Negara Pada Petani, yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk.
10. Kantor Cabang Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Penatausaha yang berada di daerah/lokasi Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP.
11. Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang.
12. Rekonsiliasi Data yang selanjutnya disebut rekonsiliasi adalah sinkronisasi atau pencocokan data antar instansi terkait sebagai upaya untuk memperoleh kebenaran data penandatanganan SPH dan hak tagih pemerintah pusat atas pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani per tanggal tertentu.
13. Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
14. Pengendalian Piutang Negara Pada Petani yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan Petani dan Percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
15. Biaya Pengendalian adalah biaya monitoring, evaluasi dan pembinaan dalam rangka percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
16. Penghapusan Pinjaman Non Pokok adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara Pada Petani berupa bunga dan denda keterlambatan konversi dan pembayaran cicilan dari pembukuan Pemerintah Pusat.
17. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara yang ditetapkan Menteri Pertanian pada Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk mengelola anggaran DIPA yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Bendahara Penerima Piutang Negara pada Petani yang selanjutnya disebut Bendahara Penerima adalah Pegawai Dinas provinsi yang ditugaskan oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi Perkebunan untuk melakukan pengadministrasian angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP yang disetor oleh petugas Dinas kabupaten kepada kantor cabang maupun yang dilimpahkan kantor cabang ke kantor cabang koordinator Jakarta.
19. Petugas Pengembalian Kredit yang selanjutnya disebut Petugas adalah petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan Inti untuk melakukan pemotongan, penagihan dan menerima angsuran piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR serta petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk melakukan penagihan piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan.
(1) Rekonsiliasi angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dilakukan dalam 2 (dua) tingkat, yakni:
a. rekonsiliasi di tingkat cabang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yaitu untuk semester I pada awal bulan Juli setiap tahun berjalan dan semester II pada awal bulan Februari setiap www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun berikutnya dengan melibatkan Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan, Petugas dan Kantor Cabang serta Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
b. rekonsiliasi di tingkat pusat dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yaitu untuk semester I pada akhir bulan Juli setiap tahun berjalan dan semester II pada akhir bulan Februari setiap tahun berikutnya dengan melibatkan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pusat Bank Penatausaha Jakarta, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan.
(2) Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. Kantor Cabang menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan pelimpahan angsuran piutang negara pada Petani per proyek, dan per Petani peserta;
b. Perusahaan Inti menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan setoran angsuran piutang negara pada Petani per Petani dan per proyek serta data biaya penagihan yang telah diterima Perusahaan Inti per proyek;
c. Dinas provinsi yang membidangi perkebunan menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan setoran angsuran piutang negara pada Petani per proyek, dan per Petani peserta serta biaya penagihan yang telah diterima Dinas provinsi yang membidangi perkebunan per proyek;
d. Direktorat Jenderal Perkebunan menyiapkan data angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dan bukti pencairan biaya penagihan per proyek, per Perusahaan Inti dan per Bank Penatausaha;
e. berdasarkan data dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, kemudian dilakukan pencocokan/rekonsiliasi data atau jumlah angsuran piutang negara pada Petani per proyek; dan
f. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pihak-pihak pelaksana kegiatan rekonsiliasi.
(3) Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan menyiapkan data dan bukti-bukti penerimaan dan penyetoran angsuran piutang negara pada Petani per proyek serta rincian penerimaan biaya penagihan per proyek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kantor Pusat Bank Penatausaha/Kantor Cabang Koordinator menyiapkan data pelimpahan/penerimaan angsuran piutang negara pada Petani yang diterima per proyek per Kantor Cabang serta bukti penerimaan biaya penagihan per proyek per Kantor Cabang;
c. Direktorat Jenderal Perkebunan menyiapkan data angsuran pengembalian piutang negara pada Petani dan realisasi pencairan biaya penagihan per proyek, per Bank Penatausaha;
d. berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c kemudian dilakukan pencocokan/rekonsiliasi data terhadap realisasi angsuran piutang negara pada Petani dan biaya penagihan per proyek;
e. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pihak-pihak pelaksana kegiatan rekonsiliasi;
dan
f. berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, akan dijadikan dasar untuk usulan pembiayaan biaya penagihan dan biaya pengendalian percepatan pengembalian piutang negara pada Petani kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
(1) Pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cara:
a. Direktur Jenderal Perkebunan mengajukan surat permintaan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian kepada Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
1) Berita Acara hasil rekonsiliasi pelimpahan pengembalian Piutang Negara Pada Petani Eks Proyek PIR dan Eks Proyek UPP yang ditandatangani oleh pihak-pihak instansi terkait di tingkat pusat;
dan 2) Kerangka Acuan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan.
b. usulan pembiayaan biaya penagihan dan pengendalian yang telah disetujui Menteri Keuangan dialokasikan melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
c. biaya penagihan yang telah dialokasikan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan melalui surat Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Pencairan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan mengajukan surat permintaan pencairan biaya penagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar yang tercantum dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dengan mencantumkan dan melampirkan:
1) Nomor rekening atas nama Bank Penatausaha dan Perusahaan Inti serta Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
2) Fotokopi kartu NPWP Perusahaan dan Bendahara Pengeluaran Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; dan 3) Rincian besarnya biaya penagihan berdasarkan proyek.
b. Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah mengajukan surat permintaan pencairan biaya penagihan Eks Proyek UPP dan Eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Barat dan PIR Lokal Teh Jawa Tengah kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar yang tercantum dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dengan mencantumkan dan melampirkan:
1) Nomor rekening Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan;
2) Fotokopi kartu NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; dan 3) Rincian besarnya biaya penagihan berdasarkan proyek.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan surat permintaan pencairan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan mengajukan permintaan pencairan biaya penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta dalam bentuk Pembayaran Langsung (LS).
d. Bank Penatausaha, Perusahaan Inti dan Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang telah menerima biaya penagihan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan.
(3) Tata Cara Pencairan biaya pengendalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja kantor pusat PTPN dan unit kerja masing-masing lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Perkebunan.
(2) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan perusahaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek PIR Lokal Teh.
(3) Penggunaan dana biaya penagihan unit kerja Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), insentif petugas dan biaya lainnya dalam menunjang percepatan pengembalian piutang negara pada Petani Eks Proyek UPP Perkebunan.
(4) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama PTPN.
(5) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; atau
b. untuk Perusahaan Inti ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan atas usulan direktur utama Perusahaan Inti.
(6) Nama-nama pelaksana yang berhak menerima dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Dinas provinsi yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan; atau
b. untuk Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan ditetapkan oleh kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan atas usulan kepala Dinas kabupaten yang membidangi perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Penggunaan biaya pengendalian ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan untuk operasional Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan dalam rangka pengendalian dan percepatan pengembalian piutang negara pada Petani, penyelesaian sertifikat lahan Petani, penyelesaian permasalahan pengembalian piutang negara pada Petani, biaya pengadaan sarana pendukung, dan biaya penunjang lainnya