Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/4/2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 keseluruhannya berbunyi: