Pasal 1
(1) Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
(2) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian; dan
d. dewan komoditas pertanian nasional.