Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/Permentan/OT.140/5/2014 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
TATA CARA MEMPEROLEH STP, SJM-BK, SKKM, PENERBITAN SKAL-BK DAN PERSYARATAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
I. TATA CARA MEMPEROLEH STP, SJM-BK, SKKM, PENERBITAN SKAL- BK A. Tata Cara Memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP)
1. Permohonan diajukan oleh Ketua UFP-BK kepada SKPD Kabupaten atau Kota yang membidangi perkebunan dengan cara mengisi Formulir Permohonan dengan menggunakan Formulir 1.
2. Penilaian dokumen dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala SKPD yang membidangi perkebunan dengan cara memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan dengan menggunakan Formulir 2.
3. Hasil penilaian dokumen permohonan yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan penilaian lapang oleh petugas yang ditunjuk.
4. Penilaian lapang dilakukan dengan melihat kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi lapangan.
5. Selanjutnya SKPD melakukan penerbitan STP untuk UFP-BK yang telah dinyatakan lulus penilaian lapang dengan menggunakan Formulir 3.
6. Penomoran STP mengikuti ketentuan sebagaimana contoh berikut:
Keterangan :
• 72.02 = Kode Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk Prop. Sulawesi Tengah, Kab. Poso.
• STP = Kode/singkatan Surat Tanda Pendaftaran.
• 0005 = Nomor urut pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah Kabupaten atau Kota NO. 72.02- STP - 0005-06/2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
yang membidangi perkebunan yang diberikan kepada UFP-BK.
• 06/2013 = Bulan dan tahun dikeluarkannya STP.
• B. Tata Cara Memperoleh Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK)
1. Permohonan diajukan oleh Ketua UFP-BK kepada OKKP-D dengan cara mengisi Formulir Permohonan dengan menggunakan Formulir 4.
2. Penilaian dokumen dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D dengan cara memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan menggunakan Formulir 5.
3. Hasil penilaian dokumen permohonan yang dinyatakan belum lengkap dilakukan penundaan yang disampaikan kepada pemohon dengan menggunakan Formulir 6.
4. Hasil penilaian dokumen permohonan yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan penilaian lapang oleh inspektor yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D.
5. Penilaian lapang dilakukan oleh inspektor dengan melihat kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi lapangan dengan menggunakan Formulir 7.
6. Hasil penilaian lapang dilaporkan oleh inspektor kepada ketua OKKP-D dengan menggunakan Formulir 8.
7. Selanjutnya dilakukan pengambilan contoh oleh Petugas Pengambil Contoh yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D.
8. Contoh selanjutnya dinilai kesesuaian mutunya berdasarkan Persyaratan Mutu dalam Pasal 10 ayat (3) oleh penilai yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D.
9. Hasil penilaian lapang dan hasil penilaian mutu selanjutnya dibahas dalam rapat Komisi Teknis. Hasil rapat komisi teknis berupa rekomendasi Komisi Teknis menggunakan Formulir 9.
10. Apabila ada klarifikasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh UFP-BK maka disampaikan oleh Ketua OKKP-D kepada UFP-BK menggunakan Formulir 10.
11. Apabila hasil rekomendasi Komisi Teknis menyatakan UFP-BK berhak memperoleh SJM-BK, maka selanjutnya diterbitkan SJM- BK oleh ketua OKKP-D dengan menggunakan Formulir 11.
12. Tata cara penomoran SJM-BK mengikuti ketentuan sebagaimana contoh berikut:
NO. 75.03- SJM-BK -0005-06/2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
Keterangan :
• 75.03 = Kode Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk Prop. Gorontalo, Kab. Bone Bolango.
• SJM-BK = Kode/singkatan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao.
• 0005 = Nomor urut sertifikat yang dikeluarkan oleh OKKP-D.
• 06/2013 = Bulan dan tahun dikeluarkannya SJM-BK.
13. Selanjutnya Ketua OKKP-D menyerahkan SJM-BK kepada UFP- BK menggunakan Formulir 12.
C. Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM)
1. Permohonan diajukan oleh UFP-BK kepada OKKP-D dengan cara mengisi Formulir permohonan menggunakan Formulir 13.
2. Selanjutnya Ketua OKKP-D menunjuk Petugas Pengambil Contoh untuk melakukan pengambilan contoh di lokasi UFP-BK.
3. Contoh selanjutnya dinilai kesesuaian mutunya berdasarkan Persyaratan Mutu dalam Pasal 10 ayat (3) oleh penilai yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D.
4. Hasil penilaian diterbitkan oleh penguji yang diketahui oleh Ketua OKKP-D menggunakan Formulir 14.
5. Hasil penilaian yang dinyatakan memenuhi kesesuaian mutu selanjutnya oleh Ketua OKKP-D diterbitkan SKKM menggunakan Formulir 15.
6. Tata cara penomoran SKKM mengikuti ketentuan sebagaimana contoh berikut:
Keterangan :
• 75.03 = Kode Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk Prop. Gorontalo, Kab. Bone Bolango.
• SJM-BK = Kode/singkatan Surat Keterangan Kesesuaian Mutu.
• 0005 = Nomor urut SKKM yang dikeluarkan oleh OKKP-D.
• 06/2013 = Bulan dan tahun dikeluarkannya SKKM.
NO. 75.03-SKKM-0005-06/2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
D. Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL- BK)
1. UFP-BK yang telah memiliki SJM-BK atau SKKM berhak menerbitkan SKAL-BK setiap kali akan melakukan peredaran biji kakao dengan menggunakan Formulir 16.
2. UFP-BK yang memiliki SJM-BK, setiap akan menerbitkan SKAL- BK harus melakukan pengambilan contoh oleh petugas pengambil contoh dan penilaian kesesuaian mutu oleh penilai yang berasal dari internal UFP-BK.
3. UFP-BK yang hanya memiliki SKKM berhak menerbitkan SKAL- BK hanya untuk satu lot/partai biji kakao yang dinilai kesesuaian mutunya.
4. Tata cara penomoran SKAL-BK mengikuti ketentuan sebagaimana contoh berikut:
Keterangan :
- 13.04 = Kode Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk Prop.
Sumatera Barat, Kab. Tanah Datar - 0000 = Nomor urut STP-UFPBK - 0005 = Nomor urut SKAL-BK yang dikeluarkan oleh UFP- BK - 06/2013 = Bulan dan tahun dikeluarkannya SKAL–BK
5. Biji kakao yang telah memiliki Nomor SKAL-BK harus mencantumkan Nomor SKAL-BK
tersebut pada setiap kemasannya.
6. Setiap 6 bulan sekali UFPBK harus melaporkan penerbitan SKAL- BK kepada ketua OKKP-D menggunakan Formulir 17.
II. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) A. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)
1. Persyaratan Inspektor
a. Pendidikan dan pengalaman kerja:
(1) SMU/SMK/D1 (Pertanian) pengalaman minimal 3 tahun dibidang pertanian.
(2) D2/D3 (Pertanian) pengalaman minimal 2 tahun dibidang pertanian.
NO. 13.04-SKAL-BK-0000-0005-06/2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) S1/S2/S3 (Pertanian) pengalaman minimal 1 tahun dibidang pertanian.
b. Lulus pelatihan Inspektor Keamanan Pangan.
2. Persyaratan Petugas Pengambil Contoh
a. Pendidikan minimal SMU/SMK atau sederajat.
b. Secara teknis mampu dalambidang pengambilan contoh komoditi tertentu.
c. Telah menyelesaikan dan lulus pelatihan pengambilan contoh komoditi tertentu, oleh penyelenggara pelatihan PPC yang diakui oleh unit kerja dengan tupoksi relevan.
d. PPC bukan petugas yang melakukan pengujian atas contoh yang diambilnya.
3. Persyaratan Penilai Kesesuaian Mutu
a. Pendidikan yg cukup minimal SMU/SMK atau sederajat.
b. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria mutu kakao.
c. Secara teknis mempunyai keterampilan dalam penilaian mutu kakao serta standar yang menjadi acuannya.
d. Mampu melaksanakan analisa terhadap pemenuhan kesesuaian persyaratan dan kriteria mutu kakao.
B. Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)
1. Persyaratan Petugas Pengambil Contoh
a. Pendidikan dan pengalaman kerja:
(1) SMA pengalaman minimal 1 tahun menangani kakao; atau
(2) SMP pengalaman minimal 2 tahun menangani kakao.
b. Lulus pelatihan Petugas Pengambil Contoh biji kakao.
2. Persyaratan Penilai Kesesuaian Mutu
a. Pendidikan dan pengalaman kerja:
(1) SMA pengalaman minimal1 tahun menangani kakao; atau
(2) SMP pengalaman minimal 2 tahun menangani kakao.
b. Lulus pelatihan Penilai Kesesuaian Mutu biji kakao.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 1
Formulir Permohonan Surat Tanda Pendaftaran (UFP-BK dari Poktan/Gapoktan)
Kepada Yth.
Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan Di Tempat
Bersama ini, kami:
1. Nama Ketua UFP-BK :
2. Alamat :
3. Nomor HP :
4. Nama UFP-BK :
5. Alamat UFP-BK :
6. Telepon/Faximile :
7. Kontak Person yang dapat dihubungi
a. Nama
:
b. Alamat
:
c. Telepon/Faximile :
mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan. Sebagai kelengkapan permohonan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
KODE LAMPIRAN PERSYARATAN 1 A Formulir isian data umum 1 B Struktur organisasi 1 C Denah lahan 1 D Daftar SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran 1 E Anggaran Dasar dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rumah Tangga 1 F Sarana prasarana yang dimiliki 1 G Nama anggota dan penguasaan lahan Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
...., ...................20.......
Ketua UFP-BK
(nama dan tanda tangan)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 1
Formulir Permohonan Surat Tanda Pendaftaran (UFP-BK dari pelaku usaha)
Kepada Yth.
Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan Di Tempat
Bersama ini, kami:
1. Nama Ketua UFP-BK :
2. Alamat :
3. Nomor HP :
4. Nama UFP-BK :
5. Alamat UFP-BK :
6. Telepon/Faximile :
7. Kontak Person yang dapat dihubungi
a. Nama
:
b. Alamat
:
c. Telepon/Faximile :
mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan. Sebagai kelengkapan permohonan, kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
KODE LAMPIRAN PERSYARATAN 1 A Formulir isian data umum 1 B Struktur organisasi 1 C Denah lahan 1 D Daftar SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran 1 H Akte Pendirian dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perubahannya 1 I Sarana prasarana yang dimiliki 1 J Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 1 K Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 L Surat Keterangan domisili
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
...., ...................20.......
Ketua UFP-BK
(nama dan tanda tangan)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 1A FORMULIR ISIAN DATA UMUM
1. Nama UFP-BK :
…………………………………………..
2. Alamat :
…………………………………………..
…………………………………………..
…………………………………………..
3. Nama Ketua UFP-BK :
…………………………………………..
4. Nomor Kartu tanda penduduk ketua UFP-BK :
…………………………………………..
5. Alamat ketua UFP-BK :
…………………………………………..
6. Nomor telpon/HP :
…………………………………………..
7. Nomor Faximili :
…………………………………………..
8. Kapasitas produksi :
…………………………………………..
9. Tujuan pasar :
…………………………………………..
10 Kondisi Bangunan :
Permanen / semi permanen *) 11 Jumlah anggota :
……………..…………………….Orang 12 Luas lahan :
………………………………………..ha 13 Modal Usaha :
…………………………………………..
14 Jumlah tenaga kerja :
:
……………………………………Orang
Keterangan : *) pilih salah satu
....................., ...................20...
Pemohon
(nama dan tanda tangan)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 2
FORMULIR PENILAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) (Untuk UFP-BK dari Poktan/Gapoktan)
Kode Persyaratan Ada Tidak Keterangan 1 A Formulir isian data umum
1 B Struktur organisasi
1 C Denah lahan
1 D Daftar SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran
1 E Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
1 F Sarana prasarana yang dimiliki
1 G Nama anggota dan penguasaan lahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 2
FORMULIR PENILAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) (Untuk UFP-BK dari Pelaku usaha)
Kode Persyaratan Ada Tidak Keterangan 1 A Formulir isian data umum
1 B Struktur organisasi
1 C Denah lahan
1 D Daftar SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran
1 H Akte Pendirian dan Perubahannya
1 I Sarana prasarana yang dimiliki
1 J Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1 K Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1 L Surat Keterangan domisili
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 3
SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP)
NAMA INSTANSI ……………………………….
Nomor Pendaftaran:
……………………….
Diberikan Kepada:
……………………………..
Alamat:
………………………………
telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Unit Usaha Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)
Surat Tanda Pendaftaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal Ditetapkan:
Kepala .......................
Nama : ....................
NIP. ........................
KOP www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 4
Formulir Permohonan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK)
Kepada Yth.
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Di Tempat
Bersama ini, kami:
1. Nama Ketua UFP-BK :
2. Alamat :
3. Nomor HP :
4. Nama UFP-BK :
5. Alamat UFP-BK :
6. Telepon/Faximile :
7. Kontak Person yang dapat dihubungi
a. Nama
:
b. Alamat
:
c. Telepon/Faximile :
mengajukan permohonan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). Sebagai kelengkapan permohonan kami tersebut, berikut kami sampaikan persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopi Surat Tanda Pendaftaran;
b. Bukti penerapan pengolahan dan pemasaran biji kakao (SOP dan dokumen pendukung);
c. Hasil Penilaian Mutu Biji Kakao minimal 1 (satu) bulan terakhir;
d. Formulir Isian Penerapan Mutu Biji Kakao (terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
...., ...................20...
Pemohon
(nama dan tanda tangan) www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 5
FORMULIR PENILAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN SERTIFIKAT JAMINAN MUTU BIJI KAKAO (SJM-BK)
Kode Persyaratan Ada Tidak Keterangan 5 A Fotocopi Surat Tanda Pendaftaran;
5 B Bukti penerapan pengolahan dan pemasaran biji kakao – (Dokumen mutu, SOP dan dokumen pendukung);
5 C Hasil Penilaian Mutu Biji Kakao minimal 1 (satu) bulan terakhir;
5 D Formulir Isian Penerapan Mutu Biji Kakao
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 5D
FORMULIR ISIAN PENERAPAN MUTU BIJI KAKAO
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN I.
KELEMBAGAAN
a. Memiliki struktur organisasi
b. Memiliki data anggota yang dicatat dalam kartu anggota
c. Memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
d. Memiliki modal usaha
e. Memiliki denah lahan
f. Memiliki SDM pengolah dan pemasaran biji kakao
g. Memiliki tenaga pengawas mutu internal biji kakao
h. Memiliki STP-UFPBK
II PANEN
a. Melalukan panen tepat waktu
b. Menggunakan cara panen yang tepat
c. Menggunakan peralatan panen yang tepat
III PENANGANAN PASCA PANEN
A.
SORTASI BUAH
a. Melakukan sortasi buah sebelum pemanenan
b. Melakukan pemisahan buah sehat dan yang tidak sehat (terserang hama dan penyakit, busuk atau cacat).
c. Buah yang terserang hama
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN penyakit ditimbun ditempat terpisah dan segera dikupas kulitnya.
d. Kulit buah yang terserang hama atau penyakit segera ditimbun dalam tanah
B.
PEMERAMAN atau PENYIMPANAN BUAH
a. Melakukan pemeraman buah
b. Pemeraman buah dilakukan dengan penimbunan buah kakao dalam keranjang atau goni dan ditutup daun-daun kering
c. Pemeraman dilakukan di tempat yang bersih, terbuka (tetapi terlindung dari panas matahari langsung dan aman dari gangguan hewan
d. Menghentikan pemeraman sebelum buah rusak atau busuk
C.
PEMECAHAN BUAH
a. Pemecahan buah dilakukan secara hati-hati agar tidak melukai atau merusak biji kakao
b. Pemecahan buah dilakukan secara serentak
c. Pemecahan buah kakao menggunakan peralatan yang tidak merusak biji kakao
d. Melakukan pemisahan biji yang sehat dengan yang cacat dan kotoran lainnya
e. Memasukkan buah dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN wadah fermentasi segera setelah pemecahan buah D.
FERMENTASI
a. Menggunakan peralatan fermentasi
b. Menggunakan penutup yang bersih dan tidak menggotori biji kakao
c. Wadah fermentasi dilengkapi dengan lubang tempat pembuangan air
d. Lamanya fermentasi 4-5 hari
e. Dilakukan pembalikan biji setelah 2 hari
f. Pembalikan biji kakao menggunakan peralatan yang dianjurkan yang tidak mencemari produk
E.
PENGERINGAN BIJI
a. Pengeringan dilakukan menggunakan sarana/peralatan yang tidak mencemari produk
b. Penjemuran dilakukan sampai kadar air maksimal 7,5 %
F.
SORTASI BIJI KERING
a. Melakukan pemisahan kotoran dan benda asing
b. Melakukan pemisahan biji berdasarkan ukuran biji
G.
PENGEMASAN
DAN PENYIMPANAN
a. Biji kakao dikemas
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN menggunakan kemasan karung goni bersih, non toksik, bebas hama dan bau asing.
b. Kemasan ditutup rapat dan kuat dengan berat bersih maksimum setiap karung 62,50 kg atau 16 karung per ton atau cara lain bila ada persetujuan antara pembeli dan penjual
c. Setiap karung diberi label yang menunjukkan nama komoditi, jenis mutu dan identitas produsen
d. Pelabelan menggunakan bahan yang tidak mencemari biji kakao
e. Biji kakao disimpan di ruangan yang bersih dan penerangan lampu yang memadai, kelembaban tidak melebihi 75%, ventilasi cukup, dan tidak campur dengan produk pertanian lainnya yang berbau keras.
f. Partai barang disusun dalam stapelan dengan tinggi maksimum 16 karung, jarak antar staple 60 cm, jarak stapel dengan dinding gudang 80 cm
g. Tumpukan karung disangga dengan palet dari papan- papan kayu maksimal setinggi 8-10 cm, jarak dari dinding 15-20 cm.
Jarak tumpukan karung dari plafon minimal 10 cm.
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN IV STANDAR MUTU
a. Melakukan pengujian mutu sesuai prosedur
b. Hasil uji sesuai dengan persyaratan mutu biji kakao
V.
PRASARANA DAN SARANA PASCA PANEN
1. BANGUNAN
a. Lokasi bebas dari pencemaran (bukan di daerah pembuangan, jauh dari peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar.
b. Lokasi berada pada tempat yang layak dan tidak di daerah yang saluran pembuangan airnya buruk.
c. Lokasi dekat dengan sentra produksi
d. Kondisi keseluruhan bangunan baik
e. Bangunan dirancang tidak dimasuki binatang pengerat, serangga dan hama lainnya
f. Bangunan cukup luas untuk melakukan kegiatan pengolahan
g. Bangunan dirawat dengan baik
h. Penerangan cukup
i. Ventilasi cukup
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN
j. Bangunan dilengkapi sarana penyediaan air bersih
k. Bangunan dilengkapi sarana pembuangan
l. Luas bangunan memadai
m. Langit-langit terawat
n. Dinding terawat
o. Lantai bersih dan tidak tergenang air
p. Terdapat sarana pengolahan limbah padat
q. Tempat sampah tertutup
r. Sarana toilet tersedia
2. ALAT DAN MESIN
a. Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mengelupas
b. Mudah dibersihkan
c. Tidak mencemari produk
d. Mudah dikenakan tindakan sanitasi
3. WADAH DAN PEMBUNGKUS
a. Menggunakan wadah yang dapat
melindungi dan mempertahankan mutu
b. Wadah dan pembungkus dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu produk
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN YA TIDAK KETERANGAN
c. Tahan/tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran.
d. Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
e. Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihan dan infestasi jasad pengganggu sebelum digunakan.
VI PELESTARIAN LINGKUNGAN
a. Menghindari polusi yang berasal dari lokasi usaha yang dapat menggangu lingkungan
VII PENGAWASAN
a. Menerapkan sistem pengawasan
b. Melakukan pencatatan
VIII. TENAGA KERJA
a. Tenaga kerja harus berbadan sehat.
b. Memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
c. Mempunyai komitmen dengan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 6
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Penundaan Pendaftaran SJM-BK
Kepada Yth.:
.....................................
di - ....
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana perihal diatas oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D, tanggal ........., maka:
a. Nama UFP-BK
:
b. Alamat
:
c. Telepon/Faximile
:
dengan ini diberitahukan bahwa, persyaratan Permohonan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao yang Saudara ajukan belum dapat diproses lebih lanjut sebelum Saudara melengkapi kekurangan persyaratan sebagai berikut:
a..................................
b..................................
c...................................
d...................................
e...................................
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
…………….., ....................20...
Ketua OKKP Daerah
..............................................
NIP. ........................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 7 FORMULIR PENILAIAN LAPANG
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
I.
KELEMBAGAAN
a. Memiliki struktur organisasi
b. Memiliki data anggota yang dicatat dalam kartu anggota
c. Memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
d. Memiliki modal usaha
e. Memiliki denah lahan
f. Memiliki SDM pengolah dan pemasaran biji kakao
g. Memiliki tenaga pengawas mutu internal biji kakao
h. Memiliki STP-UFPBK
II.
PANEN
a. Melalukan panen tepat waktu
b. Menggunakan cara panen yang tepat
c. Menggunakan peralatan panen yang tepat
III PENANGANAN PASCA PANEN
A.
SORTASI BUAH
a. Melakukan sortasi buah sebelum pemanenan
b. Melakukan pemisahan buah sehat dan yang tidak sehat
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
(terserang hama dan penyakit, busuk atau cacat).
c. Buah yang terserang hama penyakit ditimbun ditempat terpisah dan segera dikupas kulitnya.
d. Kulit buah yang terserang hama atau penyakit segera ditimbun dalam tanah
B.
PEMERAMAN atau PENYIMPANAN BUAH
a. Melakukan pemeraman buah
b. Pemeraman buah dilakukan dengan penimbunan buah kakao dalam keranjang atau goni dan ditutup daun-daun kering
c. Pemeraman dilakukan di tempat yang bersih, terbuka (tetapi terlindung dari panas matahari langsung dan aman dari gangguan hewan
d. Menghentikan pemeraman sebelum buah rusak atau busuk
C.
PEMECAHAN BUAH
a. Pemecahan buah dilakukan secara hati-hati agar tidak melukai atau merusak biji kakao
b. Pemecahan buah dilakukan secara serentak
c. Pemecahan buah kakao menggunakan peralatan yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
tidak merusak biji kakao
d. Melakukan pemisahan biji yang sehat dengan yang cacat dan kotoran lainnya
e. Memasukkan buah dalam wadah fermentasi segera setelah pemecahan buah
D.
FERMENTASI
a. Menggunakan peralatan fermentasi
b. Menggunakan penutup yang bersih dan tidak menggotori biji kakao
c. Wadah fermentasi dilengkapi dengan lubang tempat pembuangan air
d. Lamanya fermentasi 4-5 hari
e. Dilakukan pembalikan biji setelah 2 hari
f. Pembalikan biji kakao menggunakan peralatan yang dianjurkan yang tidak mencemari produk
E.
PENGERINGAN BIJI
a. Pengeringan dilakukan menggunakan sarana/peralatan yang tidak mencemari produk
b. Penjemuran dilakukan sampai kadar air maksimal 7,5 %
F.
SORTASI BIJI KERING
a. Melakukan pemisahan kotoran dan benda asing
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
b. Melakukan pemisahan biji berdasarkan ukuran biji
G.
PENGEMASAN
DAN PENYIMPANAN
a. Biji kakao dikemas menggunakan kemasan karung goni bersih, non toksik, bebas hama dan bau asing.
b. Kemasan ditutup rapat dan kuat dengan berat bersih maksimum setiap karung 62,50 kg atau 16 karung per ton atau cara lain bila ada persetujuan antara pembeli dan penjual
c. Setiap karung diberi label yang menunjukkan nama komoditi, jenis mutu dan identitas produsen
d. Pelabelan menggunakan bahan yang tidak mencemari biji kakao
e. Biji kakao disimpan di ruangan yang bersih dan penerangan lampu yang memadai, kelembaban tidak melebihi 75%, ventilasi cukup, dan tidak campur dengan produk pertanian lainnya yang berbau keras.
f. Partai barang disusun dalam stapelan dengan tinggi maksimum 16 karung, jarak antar staple 60 cm, jarak stapel dengan dinding gudang 80 cm
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
g. Tumpukan karung disangga dengan palet dari papan- papan kayu maksimal setinggi 8-10 cm, jarak dari dinding 15-20 cm.
Jarak tumpukan karung dari plafon minimal 10 cm.
IV STANDAR MUTU
a Melakukan pengujian mutu sesuai prosedur
b Hasil uji sesuai dengan persyaratan mutu biji kakao
V.
PRASARANA DAN SARANA PASCA PANEN
1. BANGUNAN
a. Lokasi bebas dari pencemaran (bukan di daerah pembuangan, jauh dari peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar.
b. Lokasi berada pada tempat yang layak dan tidak di daerah yang saluran pembuangan airnya buruk.
c. Lokasi dekat dengan sentra produksi
d. Kondisi keseluruhan bangunan baik
e. Bangunan dirancang tidak dimasuki binatang pengerat, serangga dan hama lainnya
f. Bangunan cukup luas untuk
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
melakukan kegiatan pengolahan
g. Bangunan dirawat dengan baik
h. Penerangan cukup
i. Ventilasi cukup
j. Bangunan dilengkapi sarana penyediaan air bersih
k. Bangunan dilengkapi sarana pembuangan
l. Luas bangunan memadai
m. Langit-langit terawat
n. Dinding terawat
o. Lantai bersih dan tidak tergenang air
p. Terdapat sarana pengolahan limbah padat
q. Tempat sampah tertutup
r. Sarana toilet tersedia
2. ALAT DAN MESIN
a. Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mengelupas
b. Mudah dibersihkan
c. Tidak mencemari produk
d. Mudah dikenakan tindakan sanitasi
3. WADAH DAN PEMBUNGKUS
a. Menggunakan wadah yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
dapat
melindungi dan mempertahankan mutu
b. Wadah dan pembungkus dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu produk
c. Tahan/tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran.
d. Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
e. Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihan dan infestasi jasad pengganggu sebelum digunakan.
VI PELESTARIAN LINGKUNGAN
a. Menghindari polusi yang berasal dari lokasi usaha yang dapat menggangu lingkungan
VII PENGAWASAN
a. Menerapkan sistem pengawasan
b. Melakukan pencatatan
VIII.
TENAGA KERJA
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERSYARATAN MINOR MAYO R KRITIS KET.
a. Tenaga kerja harus berbadan sehat
b. Memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya
c. Mempunyai komitmen dengan tugasnya
Keterangan:
Kritis : Berpengaruh langsung dan signifikan terhadap mutu biji kakao yang dihasilkan Mayor : Berpengaruh tidak langsung dan cukup signifikan terhadap mutu biji kakao yang dihasilkan Minor : Berpengaruh tidak langsung dan tidak signifikan terhadap mutu biji kakao yang dihasilkan
Hasil penilaian
Tanda Tangan Inspektor dan Tanggal
Tanda Tangan Auditi dan Tanggal
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 8
LAPORAN HASIL PENILAIAN LAPANG Nomor : ....
Kepada Yth, Ketua OKKP-D di.
tempat
Berdasarkan hasil penilaian lapang yang kami lakukan berdasarkan:
Nomor Surat Perintah Tugas
Tanggal Surat
Nomor Permohonan SJM-BK
Tanggal Surat Permohonan
Tanggal Mulai Pemeriksaan
Tanggal Selesai pemeriksaan
Nama UFPBK
:
Alamat
:
Telpon/HP/Fax :
Hasil Pemeriksaan :
…………………..,………………….20..
Tim Inspektor, Ketua Anggota
(Nama lengkap) (Nama lengkap) NIP.
NIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 9 REKOMENDASI KOMISI TEKNIS
Pada hari ini, ……… tanggal ……… tahun ….. telah dilakukan pembahasan atas hasil inspeksi terhadap:
UFPBK
:
Alamat :
Telp/Fax :
Inspektor :
Ketua :
Anggota :
dengan hasil kesepakatan Tim/Panitia Teknis yang hadir sebanyak …….
orang sebagai berikut:
( ) Berhak memperoleh Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) ( ) Belum berhak memperoleh Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM- BK) dengan perbaikan sebagaimana terlampir. Saudara diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan tersebut dan mengirimkannya kembali kepada kami.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Komisi Teknis:
1. Anggota :
………………
2. Anggota :
………………
3. Anggota :
………………
4. Anggota :
………………
5. Anggota :
………………
Mengetahui, Ketua Otoritas Kompeten Kemanan Pangan Daerah
...........................................
NIP. .............................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 10
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Klarifikasi Tindakan Perbaikan
Kepada Yth.:
......................
di ....
Sehubungan dengan belum diselesaikannya tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian pada unit usaha Saudara, bersama ini kami meminta klarifikasi kepada Saudara terkait dengan hal dimaksud. Adapun temuan ketidaksesuaian tersebut adalah:
No Temuan Ketidaksesuaian Kategori Temuan
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapan terima kasih.
OKKP Daerah
.........................................
NIP. ...............................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 11
SERTIFIKAT JAMINAN MUTU BIJI KAKAO (SJM-BK) OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH PROVINSI ...........................
Nomor Sertifikat:
……………………….
Diberikan Kepada:
……………………………..
Alamat:
………………………………
telah memenuhi persyaratan Jaminan Mutu Biji Kakao Sertifikat ini berlaku selama 3 (tiga) tahun mulai dari tanggal ditetapkan.
Tanggal Ditetapkan:
Tanggal Berakhir:
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi....................
.....................................................
NIP. ........................
LOGO OKKP-D www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 12
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Penyerahan Sertifikat Jaminan Mutu Biji kakao
Kepada Yth:
………………..
di - ……………..
Bersama ini kami sampaikan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao, Mengingat bahwa Unit Usaha Saudara telah memenuhi persyaratan.
Terkait dengan hal tersebut, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah akan:
1. Melakukan surveilen sekurang-kurangnya 1 (kali) dalam setahun untuk menjamin konsistensi penerapan sistem mutu.
2. Melakukan audit investigasi jika terjadi indikasi penyimpangan yang dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sertifikat ini dapat dicabut oleh OKKP-D apabila UFP-BK melakukan pelanggaran, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Ketua OKKP Daerah Provinsi .......
.................................
NIP. ...................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 13
Formulir Permohonan Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM)
Kepada Yth.
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Di Tempat
Bersama ini, kami:
1. Nama Ketua UFP-BK :
2. Alamat :
3. Nomor HP :
4. Nama UFP-BK :
5. Alamat UFP-BK :
6. Telepon/Faximile :
7. Kontak Person yang dapat dihubungi
a. Nama
:
b. Alamat
:
c. Telepon/Faximile :
mengajukan permohonan Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
...., ...................20..........
Pemohon
(nama dan tanda tangan) www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 14
HASIL PENILAIAN KESESUAIAN MUTU BIJI KAKAO
Nama UFP-BK :
Alamat :
Uraian Produk :
Tanggal Terima :
Tanggal Penilaian :
Hasil penilaian mutu :
NO KARAKTERISTIK SATUAN HASIL UJI PERSYARATAN
1. Serangga hidup -
Tidak ada
2. Kadar air (b/b) %
Maksimal 7,5
3. Biji berbau asap,tak normal, dan atau hammy dan atau berbau asing -
tidak ada
4. Benda asing b/b %
tidak ada
5. Kadar biji pecah b/b %
maksimal 2
6. Biji berjamur biji/biji %
maksimal 4
7. Biji slaty biji/biji %
maksimal 20
8. Biji berserangga biji/biji %
maksimal 2
9. Kotoran biji/biji %
maksimal 3
10. Biji berkecambah biji/biji %
maksimal 3 ……………………, ………………….20
Mengetahui :
Penilai Ketua OKKP-D
Nama
Nama NIP
NIP www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 15
SURAT KETERANGAN KESESUAIAN MUTU OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH PROVINSI ...........................
Nomor SKKM:
……………………….
Diberikan Kepada:
……………………………..
Alamat:
………………………………
telah memenuhi kesesusaian mutu biji kakao Surat Keterangan ini berlaku hanya untuk partai barang yang dilakukan penilaian mutu
Tanggal Ditetapkan:
Tanggal Berakhir:
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi....................
.....................................................
NIP. ........................
LOGO OKKP-D www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 16
SURAT KETERANGAN ASAL LOKASI BIJI KAKAO (SKAL-BK) Nomor SKAL-BK
:
Nama UFPBK
:
Nomor STP-UFPBK :
Alamat
:
Diskripsi barang
:
- Kemasan
:
- Berat total
:
- Hasil pengujian :
NO KARAKTERISTIK SATUAN HASIL UJI PERSYARATAN
1. Serangga hidup -
Tidak ada
2. Kadar air (b/b) %
Maksimal 7,5
3. Biji berbau asap,tak normal, dan atau hammy dan atau berbau asing -
tidak ada
4. Benda asing b/b %
tidak ada
5. Kadar biji pecah b/b %
maksimal 2
6. Biji berjamur biji/biji %
maksimal 4
7. Biji slaty biji/biji %
maksimal 20
8. Biji berserangga biji/biji %
maksimal 2
9. Kotoran biji/biji %
maksimal 3
10. Biji berkecambah biji/biji %
maksimal 3 Tanggal Diterbitkan SKAL-BK :
Ketua UFPBK
.....................................................
LOGO UFPBK www.djpp.kemenkumham.go.id
Formulir 17
Kepada Yth.
Ketua OKKP-D Di Tempat
Bersama ini kami laporkan penerbitan Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) oleh UFP-BK...................sejak tanggal ............sampai dengan tanggal ...........sebagai berikut:
No Nomor SKAL-BK Tanggal Terbit Tujuan Pasar
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
Dst.....
Demikian, atas perhatiaannya diucapkan terimakasih.
Ketua UFPBK
Nama
www.djpp.kemenkumham.go.id