Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 06/PERMENTAN/OT.140/2012 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengubah Pasal 11 dengan menambah ayat baru sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan;
b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama;
c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama.
(2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
(3) Inovasi teknologi yang telah mendapatkan HKI seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
2. Mengubah Lampiran III pada angka IV. HASIL ALIH TEKNOLOGI Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai berikut:
IV. HASIL ALIH TEKNOLOGI
1. Besaran Pengenaan Persentase Royalti diatur sebagai berikut:
1.1. Lisensi Non Komersial dikenakan royalti sebesar 0% (nol persen).
Kebijakan ini diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 tahun 2005.
1.2. Lisensi Komersial dikenakan royalti sebesar paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga pokok penjualan sebagaimana tabel di bawah ini:
No Jenis Lisensi Eksklusif *) Non **) Eksklusif
1. Hasil penelitian berupa benih/bibit 5%(lima persen) 2,5% 2 Hasil penelitian pupuk/Pestisida 10%(sepuluh persen) 3%(tiga persen)
3. Hasil penelitian berupa teknologi pengolahan hasil pertanian 10%(sepuluh persen) 3%(tiga persen)
4. Hasil rekayasa alat dan mesin pertanian 10%(sepuluh persen) 5% (lima persen) *)Lisensi eksklusif : Lisensi yang diberikan hanya kepada satu penerima lisensi (badan usaha).
**) Lisensi non eksklusif: Lisensi yang diberikan kepada lebih dari satu penerima lisensi (badan usaha).
2. Hasil alih teknologi melalui lisensi diatur sebagai berikut:
2.1. Inventor sebagai penemu memperoleh apresiasi sebesar 40% (empat puluh persen) dari royalti;
2.2. Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis sebagai pemilik HKI memperoleh 40% dari nilai royalti, yang digunakan untuk peningkatan kapasitas institusi dan memperkuat sumber daya ilmu dan pengetahuan;
2.3. Unit Pengelola Alih Teknologi memperoleh 20% dari nilai royalti, untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual.
3. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN