Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KAMBING PERAH YANG BAIK
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di INDONESIA terdapat beberapa rumpun atau galur kambing yang
PRASARANA DAN SARANA A. Prasarana 1. Lahan dan Lokasi
CARA BUDI DAYA Dalam budi daya kambing perah yang baik diperlukan kambing yang baik. Untuk memperoleh kambing yang baik harus melalui proses pemilihan
KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER A. Kesehatan Hewan Dalam budi daya kambing perah yang baik harus diperhatikan kaidah
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Dalam melakukan
SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia yang terlibat dalam budi daya kambing perah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN A. Pembinaan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
PENUTUP Pedoman budi daya kambing perah yang baik ini bersifat umum dan dinamis, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi