Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman, selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan dan/atau calon varietas yang diuji.
5. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
6. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
7. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
8. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
9. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
10. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
11. Tanaman produk rekayasa genetik, selanjutnya disebut tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
12. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
13. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda dengan populasi varietas lain.
14. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa siklus tanam pada kondisi sama.
15. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
16. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik.
17. Penyelenggara Pemuliaan adalah badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
18. Badan Benih Nasional yang selanjutnya disebut BBN adalah suatu badan yang berfungsi untuk membantu Menteri Pertanian untuk merencanakan dan merumuskan kebijakan di bidang perbenihan.
19. Tim Penilai dan Pelepas Varietas yang selanjut selanjutnya disebut TP2V adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur penilaian, pelepasan dan penarikan varietas-varietas tanaman dalam program pertanian.
20. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disebut KKH, adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG.
21. Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disebut TTKH, adalah tim yang mempunyai tugas membantu KKH dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis keamanan hayati serta kelayakan pemanfaatan PRG.
22. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas terhadap lingkungan.
23. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman tahunan, untuk mengetahui sifat-sifat unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan, atau bagi tanaman semusim yang sudah merupakan varietas lokal untuk pemutihan varietas.
24. Lapangan uji terbatas, selanjutnya disebut LUT adalah suatu areal penelitian tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif, bahan tanaman dan gen baru agar tetap berada di dalam lokasi penelitian.
25. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan unik, stabil dan seragam.
26. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
27. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya risiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
28. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
29. Keamanan pakan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan hewan dan ikan, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pakan produk rekayasa genetik.