(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kelas kesesuaian lahan dan penerapan kaidah konservasi tanah dan air.
(2) Pemeliharaan lahan budidaya hortikultura wajib mengikuti kaidah konservasi tanah dan air, agroekosistem, dan agroekologi.
Pemeliharaan lahan budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kawasan hortikultura dan/atau di luar kawasan hortikultura.
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan peruntukkan pertanian dan kawasan RTH dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (sudah dapat dilihat di dalam rencana ini).
(4) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki ciri meliputi :
Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Indent: Left: 1 cm, Hanging: 0,75 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 2, No widow/orphan control, Tab stops: 1,75 cm, Left + Not at 0,95 cm Formatted: Font: 13 pt Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 1,01 cm + Indent at: 1,64 cm, No widow/orphan control Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1,01 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1,01 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 0,95 cm Formatted: Font: 13 pt
a. kesamaan agropedoklimat,
b. karakteristik produk,
c. penanganan pasca panen,
d. teknologi dan jenis OPT dan
e. sarana pendukungnya, dan/atau
f. budidaya tanaman hortikultura.
Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain untuk:
a. melindungi sumber daya lahan dan air;
b. melestarikan sumber daya lahan dan air;
c. mengelola kualitas lahan dan air; dan
a.d.
mengendalikan pencemaran.