PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha dalam melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperoleh RP-I dari Direktur Jenderal.
(4) RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan RP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Analisis Kebutuhan.
(2) Tim Analisis Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Badan Karantina Pertanian, dan perguruan tinggi.
Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dapat dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan;
b. SIUP, API, TDP, dan NPWP perusahaan;
c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
d. profil perusahaan (Company profile);
e. rencana Pemasukan dan rencana pendistribusian Bahan Pakan Asal Tumbuhan untuk 1 (satu) tahun;
f. surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan pakan;
g. surat pernyataan kesanggupan menyediakan gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
h. laporan realisasi sebelumnya; dan
i. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak berlaku bagi pelaku usaha yang telah beberapa kali melakukan pemasukan.
(4) Apabila terjadi perubahan dokumen administrasi harus dilaporkan dengan melampirkan dokumen perubahan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. Negara Asal;
b. Unit Usaha;
c. mutu dan keamanan; dan
d. Kemasan dan Label.
Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus bebas atau endemis dari OPT, OPTK dan/atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
(1) Bahan Pakan Asal Tumbuhan berasal dari negara berstatus endemis OPT, OPTK, dan/atau endemis PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disetujui sebagai Negara Asal Pemasukan setelah diberikan perlakuan.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan sertifikat perlakukan dan/atau dicantumkan kolom perlakuan pada phytosanitary certificate Negara Asal.
(1) Dalam hal di Negara Asal terjadi wabah OPT, OPTK dan/atau PMK, Bahan Pakan Asal Tumbuhan dilarang dimasukkan.
(2) Pelarangan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pernyataan status bebas, endemis OPT dan/atau OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pernyataan status wabah OPT dan/atau OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berdasarkan deklarasi International Plant Protection Comissions (IPPC).
(2) Pernyataan status bebas atau endemis PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan status wabah PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1)
berdasarkan deklarasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia/WOAH/OIE.
Persyaratan Unit Usaha pemasok Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memenuhi paling sedikit menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai dengan pedoman budidaya tanaman yang baik (Good Agricultural Practices), dan/atau pedoman penanganan yang baik (Good Handling Practice) yang dibuktikan dengan sertifikat jaminan mutu.
(1) Persyaratan mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI), atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) SNI atau PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Persyaratan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c tidak melebihi ambang batas kandungan cemaran yang dibuktikan dengan certificate of analisys dari Negara Asal.
(2) Ambang batas kandungan cemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk stabilisasi pasokan Bahan Pakan Asal Tumbuhan di dalam negeri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan pemasukan.
(2) BUMN yang melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan penugasan dari Menteri BUMN.
(3) Menteri BUMN dalam menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan dari Menteri.
(1) Persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d harus asli dari Negara Asal, sesuai standar internasional, di beri label, dan disegel.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karung atau kontainer.
(3) Kemasan dalam bentuk karung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai label yang ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(4) Label pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai:
a. spesies atau kategori jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
b. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi;
c. tanggal produksi;
d. tanggal kadaluarsa;
e. negara asal;
f. negara tujuan; dan
g. berat bersih/isi bersih.
(5) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan pada produk curah.
Kemasan dalam bentuk kontener sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) harus disegel oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal, bernomor jelas, tetap utuh sampai di tempat Pemasukan, dan hanya boleh dibuka oleh pejabat fungsional karantina tumbuhan di tempat Pemasukan.
(1) Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha dalam melakukan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperoleh RP-II dari Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dalam menerbitkan RP-II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Analisis Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan;
b. SIUP, API, TDP, dan NPWP perusahaan;
c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
d. rencana Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
dan
e. penetapan tempat pelaksanaan tindakan karantina atau instalasi karantina dari Badan Karantina Pertanian.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku bagi
pelaku usaha yang telah melakukan beberapa kali melakukan pemasukan.
(4) Apabila terjadi perubahan dokumen administrasi harus dilaporkan dengan melampirkan dokumen perubahan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dapat dikeluarkan, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.