Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012 TENTANG PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS) PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS) I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan hortikultura diarahkan untuk mendorong berkembangnya agribisnis hortikultura yang berdaya saing, meningkatkan produksi yang bermutu, mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan mendorong pertumbuhan pendapatan nasional.
Peningkatan daya saing produk Tanaman Obat sangat mendesak untuk dilakukan oleh negara produsen termasuk INDONESIA seiring dengan meningkatnya permintaan produk Tanaman Obat baik dalam bentuk segar maupun sebagai bahan baku industri farmasi dan jamu. Faktor-faktor lain yang menyebabkan pentingnya peningkatan daya saing produk Tanaman Obat tersebut yaitu kepedulian konsumen terhadap keamanan pangan dan aspek lingkungan serta adanya persaingan yang semakin ketat antar negara produsen.
Menghadapi tuntutan persyaratan tersebut serta dalam menindaklanjuti amanat Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, disusun pedoman budidaya Tanaman Obat yang baik, mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pencegahan penularan OPT, kesehatan pekerja, peningkatan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability).
Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik selanjutnya dijabarkan ke dalam petunjuk teknis atau Standar Operasional Prosedure (SOP) spesifik komoditas dan lokasi, agar dapat dilakukan registrasi lahan usaha sebagai bukti bahwa petani atau pelaku usaha telah menerapkan GAP.
B. Maksud Maksud diterbitkannya Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) ini sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan budidaya Tanaman Obat secara baik.
C. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai dari penerapan Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik, untuk:
1. Meningkatkan produksi dan produktivitas;
2. Meningkatkan mutu dan keamanan produk;
3. Mempermudah penelusuran balik sistem jaminan mutu produk Tanaman Obat;
4. Meningkatkan efisiensi produksi;
5. Meningkatkan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam;
6. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan;
7. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk, kesehatan dan keamanan pekerja dan kelestarian lingkungan;
8. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan produk oleh pasar domestik maupun internasional.
D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik, meliputi:
1. Kriteria;
2. Registrasi dan Sertifikasi;
3. Pengelolaan Lahan;
4. Penggunaan Benih;
5. Penanaman;
6. Pemupukan;
7. Perlindungan Tanaman;
8. Pengairan;
9. Panen;
10. Alat dan Mesin Pertanian;
11. Pelestarian Lingkungan;
12. Pekerja;
13. Fasilitasi Kebersihan dan Kesehatan Pekerja;
14. Penanganan Sampah;
15. Pencatatan dan Penelusuran Balik;
16. Pengaduan;
17. Evaluasi Internal;
18. Pembinaan dan Bimbingan.
E. Pengertian Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Tanaman Obat adalah tumbuhan berkhasiat sebagai obat alami;
kosmetika dan aromatika alami;
dan biopestisida yang telah dibudidayakan;
2. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
3. Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
4. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian pada tanaman;
5. Biopestisida adalah zat atau senyawa organik dan bahan lain serta organisme yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;
6. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
7. Standard Operasional Prosedur (SOP) adalah cara berbudidaya yang baik spesifik komoditas dan spesifik lokasi serta diproduksi secara ramah lingkungan mengacu kepada GAP;
8. Produk Aman Konsumsi adalah produk yang tidak mengandung residu pestisida berbahaya dan tidak mengandung cemaran biologis, kimiawi maupun fisik;
9. Produk Bermutu adalah produk yang memenuhi kriteria dan atau standar mutu sesuai dengan kebutuhan konsumen;
10. Panen adalah serangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap dan/atau dicabut;
11. Usaha Budidaya Ramah Lingkungan adalah usaha budidaya yang dilakukan dengan prinsip tidak merusak dan mencemari lingkungan terkait dengan aspek pemanfaatan sumberdaya alam, pembuangan limbah dan keamanan lingkungan;
12. Pewilayahan Komoditas adalah penentuan wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai sesuai dengan pertimbangan agroekologi, sosio-ekonomi dan pemasaran serta penyediaan prasarana, sarana dan teknologi;
13. Lahan Usaha adalah tempat diusahakannya budidaya sayuran dan tanaman obat yang ada batas-batasnya;
14. Media Tumbuh Tanaman selanjutnya disebut media tanam adalah petanaman selain lahan misalnya air, agar-agar, merang tanah dalam plot dan lain-lain;
15. Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA;
16. Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat adalah proses penomoran atau pengkodean lahan usaha yang telah memenuhi persyaratan penerapan GAP Tanaman Obat;
17. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya tanaman obat dan produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi persyaratan tertentu.
18. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan hortikultura.
19. Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
20. Catatan Lahan Usaha adalah dokumen yang berupa tulisan dan atau gambar yang memberikan bukti obyektif dari serangkaian kegiatan usaha pertanian yang dilakukan atau hasil yang dicapai.
21. Pemohon adalah pelaku usaha tanaman obat yang telah menerapkan GAP tanaman obat pada pengelolaan lahan usahanya dan mengajukan permohonan untuk diregistrasi sebagai lahan usaha GAP tanaman obat baik yang baru maupun perpanjangan.
22. Pembina adalah petugas/pegawai pemerintah atau lainnya yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi, pembinaan dan pendampingan lahan usaha yang menerapkan GAP tanaman obat.
23. Penilai adalah petugas/pegawai pemerintah atau lainnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian terhadap lahan usaha yang telah menerapkan GAP tanaman obat.
II. KRITERIA Kriteria pelaksanaan dalam Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Dianjurkan (A) yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan;
2. Sangat Dianjurkan (SA) yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan; atau
3. Wajib (W) yaitu harus dilaksanakan.
III. REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
1. Lahan Usaha yang kegiatan budidayanya telah dinilai dan memenuhi persyaratan GAP tanaman obat, diberi nomor Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat;
2. Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat dilakukan oleh Dinas provinsi;
3. Lahan Usaha yang telah diregistrasi siap untuk disertifikasi;
4. Sertifikasi dilakukan oleh OKKP/OKKPD, OKPO atau lembaga sertifikasi terakreditasi.
IV.PENGELOLAAN LAHAN A.Pemilihan Lahan
1. Lokasi Lahan Usaha sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). (W)
2. Lahan Usaha bebas dari cemaran limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (W)
3. Kemiringan lahan kurang atau sama dengan 30% untuk komoditas tanaman obat yang bukan perdu/pohon. (W)
4. Kemiringan lahan kurang atau sama dengan 30% untuk komoditas tanaman obat tahunan/pohon. (SA) B.Riwayat Lahan Ada catatan riwayat penggunaan lahan sebelumnya. (A) C.Denah Penggunaan Lahan
1. Tersedia denah atau gambar penataan penggunaan lahan. (A)
2. Terdapat rotasi tanaman pada tanaman semusim. (A) D.Kesuburan Lahan
1. Tingkat kesuburan lahan cukup baik. (A)
2. Dilakukan tindakan untuk memperbaiki dan/atau mempertahankan kesuburan Lahan Usaha. (SA) E.Penyiapan Lahan Usaha
1. Penyiapan Lahan Usaha dilakukan dengan cara yang dapat memperbaiki atau memelihara struktur, tekstur dan kesuburan tanah.
(SA)
2. Penyiapan lahan dilakukan dengan cara yang dapat menghindarkan terjadinya erosi. (SA)
3. Pada tanaman tahunan/pohon, tindakan konservasi Lahan Usaha dilakukan pada lahan dengan kemiringan lebih besar dari 30%. (W)
F.Media Tanam
1. Media Tanam diketahui sumbernya. (A)
2. Media Tanam tidak mengandung cemaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (W) V. PENGGUNAAN BENIH
1. Benih yang ditanam benih yang sehat dan bermutu. (W)
2. Benih yang digunakan sudah di daftar dan/atau dibudidayakan masyarakat. (SA)
3. Tidak menggunakan bahan kimia buatan dalam perlakuan benih. (W) VI.PENANAMAN Penanaman sudah dilakukan sesuai teknik budidaya. (SA) VII. PEMUPUKAN A. Jenis
1. Menggunakan Pupuk Organik. (SA)
2. Pupuk Organik telah mengalami dekomposisi dan layak digunakan. (SA) B. Penggunaan
1. Pemupukan (jumlah dan waktu pemupukan) sesuai dengan rekomendasi. (SA)
2. Kotoran manusia tidak boleh digunakan sebagai pupuk. (W) C. Penyimpanan
1. Pupuk disimpan pada tempat yang aman, kering, dan terlindung.
(A)
2. Pupuk disimpan pada tempat yang terpisah dari pupuk kimia dan pestisida yang digunakan untuk komoditas lain. (A)
3. Pupuk disimpan dengan cara yang baik dan mengurangi resiko pencemaran air dan lingkungan. (SA)
4. Penyimpanan pupuk terpisah dari produk pertanian. (W)
D. Kompetensi Pelaku usaha dan/atau petani mampu menyusun catatan pemupukan, menjelaskan tata cara pemupukan, dan/atau memiliki sertifikat terkait pemupukan. (SA) VIII. PERLINDUNGAN TANAMAN A. Prinsip Perlindungan Tanaman Pengendalian OPT dilakukan sesuai prinsip PHT dan ramah lingkungan. (SA) B. Bahan Pengendali OPT
1. Menggunakan bahan pengendali OPT dari jenis Biopestisida/agens hayati. (W)
2. Biopestisida/pupuk hayati yang dibuat sendiri maupun dibeli, dilengkapi dengan dokumen teknis atau sudah terdaftar. (A)
3. Tersedia panduan pembuatan bahan pengendali OPT. (A) C. Peralatan
1. Tersedia peralatan yang memadai untuk menakar dan mencampur bahan pengendali OPT. (SA)
2. Peralatan aplikasi bahan pengendali OPT dirawat secara teratur agar selalu berfungsi dengan baik. (SA)
3. Tersedia panduan penggunaan peralatan dan aplikasi bahan pengendali OPT. (A) D. Kompetensi
1. Pelaku usaha mampu menyusun catatan penerapan bahan pengendalian OPT, menjelaskan tata cara pengendalian OPT, dan/atau memiliki sertifikat terkait dengan pengendalian OPT. (SA)
2. Pelaku usaha punya pengetahuan dan keterampilan membuat bahan pengendali OPT. (A) IX.
PENGAIRAN
1. Ketersediaan air sesuai dengan kebutuhan tanaman. (A)
2. Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung cemaran limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (W)
3. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. (A) X.
PANEN
1. Pemanenan dilakukan pada umur fisiologis dan kematangan tertentu sesuai dengan tujuan penggunaan. (SA)
2. Pemanenan dilakukan dengan cara yang baik agar mutu produk dapat tetap dipertahankan. (SA)
3. Wadah hasil Panen yang digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi. (W)
4. Pengangkutan hasil Panen dari lahan usaha ke tempat penanganan pascapanen dilakukan dengan menjaga terjadinya penurunan mutu hasil. (SA) XI.
ALAT DAN MESIN PERTANIAN
1. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk pengolahan lahan dan budidaya sesuai rekomendasi spesifik komoditas dan lokasi. (A)
2. Peralatan dan mesin pertanian dirawat secara baik dan teratur. (A)
3. Peralatan dan mesin yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala. (SA)
4. Alat dan mesin disimpan pada tempat khusus sehingga tidak menggangu kegiatan budidaya. (SA) XII. PELESTARIAN LINGKUNGAN
1. Kegiatan budidaya tanaman obat memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan kearifan lokal. (SA)
2. Kegiatan budidaya tanaman obat memperhatikan daya dukung sumberdaya alam dan keseimbangan agroekosistem. (SA)
3. Teknologi, peralatan dan mesin yang digunakan tidak menimbulkan masalah pada lingkungan. (A) XIII. PEKERJA A. Kualifikasi Pekerja
1. Pekerja mempunyai kompetensi sesuai bidang kerja dan tanggung jawabnya. (SA)
2. Pekerja memahami resiko tugas dan tanggung jawabnya masing- masing. (SA)
3. Pekerja memahami mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
(SA) B. Keselamatan dan Keamanan Kerja
1. Pekerja telah mendapat pelatihan penggunaan alat dan/atau mesin pertanian yang digunakan. (A)
2. Tersedia prosedur penanganan kecelakaan. (A)
3. Tersedia fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja. (A)
4. Pekerja memahami keselamatan kerja dan tata cara penanganan P3K di tempat kerja. (A)
5. Peringatan bahaya kecelakaan kerja terlihat jelas. (A)
6. Pekerja menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran. (A)
7. Pakaian dan peralatan pelindung disimpan pada tempat khusus. (A) XIV. FASILITAS KEBERSIHAN DAN KESEHATAN PEKERJA
1. Tersedia tata cara/aturan tentang kebersihan bagi pekerja. (A)
2. Tersedia toilet dan fasilitas cuci tangan di sekitar tempat kerja. (A)
3. Toilet dan fasilitas cuci tangan selalu terjaga kebersihannya dan berfungsi baik. (A)
4. Pekerja memiliki akses terhadap air minum, tempat makan dan tempat istirahat. (A) XV. PENANGANAN SAMPAH
1. Tersedia tempat untuk pengumpulan dan pembuangan sampah dan limbah. (SA)
2. Sampah dan sisa produk (hasil sortasi) dikumpulkan dan diolah untuk kepentingan lain dan/atau dibuang secara periodik. (SA) XVI. PENCATATAN DAN PENELUSURAN BALIK
1. Tersedia sistem pencatatan aktifitas budidaya yang memudahkan dalam melakukan penelusuran balik. (SA)
2. Tersedia catatan perlakuan untuk tanah/Media Tanam; penggunaan benih; kegiatan pemupukan; kegiatan pengendalian OPT; kegiatan pengairan; kegiatan pemeliharaan; kegiatan Panen; kualifikasi pekerja.
(SA)
3. Catatan disimpan selama minimal 2 (dua) tahun. (SA)
4. Seluruh catatan dan dokumentasi selalu diperbaharui. (SA) XVII.PENGADUAN
1. Tersedia catatan tentang keluhan/ketidakpuasan konsumen. (A)
2. Tersedia catatan mengenai langkah koreksi dari keluhan konsumen.
(A)
3. Terdapat dokumen tindak lanjut dari pengaduan konsumen. (A) XVIII.
EVALUASI INTERNAL
1. Tersedia bukti bahwa evaluasi internal dilakukan secara berkala. (A)
2. Tersedia catatan tindakan perbaikan yang telah dilakukan sesuai hasil evaluasi. (A) XIX.
PEMBINAAN DAN BIMBINGAN
1. Direktorat Jenderal Hortikultura, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap penerapan Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik.
2. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Dinas provinsi berkewajiban melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan/atau pembinaan penerapan Budidaya Tanaman Obat Yang Baik kepada petugas teknis di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Dinas provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan bimbingan dan/atau penilaian penerapan budidaya tanaman obat yang baik kepada Gapoktan, kelompok tani dan/atau petani yang mengembangkan budidaya tanaman obat.
XX.
PENUTUP Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) untuk meningkatkan mutu dan daya saing atas produk hortikultura. Oleh karena itu pelaku usaha dalam
mengembangkan tanaman obat dapat menerapkan budidaya tanaman obat yang baik.
Pedoman ini masih bersifat umum, belum spesifik lokasi dan spesifik komoditas serta bersifat dinamis yang dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012 TENTANG PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS) TATACARA PENERAPAN REGISTRASI LAHAN USAHA DALAM BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK A. PROSES DAN SYARAT PERMOHONAN
1. Proses permohonan sampai dengan penerbitan nomor registrasi paling lama 6 (enam) bulan.
2. Permohonan registrasi Lahan Usaha dilakukan melalui permohonan sesuai format-1a dan format-1b.
3. Formulir permohonan registrasi meliputi permohonan untuk registrasi baru dan/atau registrasi perpanjangan.
4. Pemohon registrasi baru mengajukan permohonan kepada Dinas provinsi melalui Dinas kabupaten/kota sesuai format-1a dan format-1b.
5. Proses dan syarat perpanjangan sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan registrasi kepada Dinas provinsi melalui dinas kabupaten/kota sesuai format-2a dan format-2b;
b. prosedur perpanjangan nomor registrasi dilaksanakan sama dengan proses registrasi awal, dengan mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor registrasi berakhir;
c. Pemohon yang masa berlaku nomor registrasinya telah berakhir tetapi sudah mengajukan permohonan perpanjangan tetap dapat melaksanakan kegiatannya sampai terbit keputusan hasil penilaian yang tetap dan untuk sementara waktu akan diterbitkan persetujuan oleh Kepala Dinas provinsi.
6. Pemohon perlu mengajukan permohonan registrasi baru apabila terjadi perubahan kepemilikan lahan, jenis komoditas yang diusahakan dan/atau lokasi Lahan Usaha.
7. Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan:
a. telah memahami dan menerapkan GAP;
b. telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip PHT;
c. telah memiliki, memahami, dan menerapkan SOP;
d. telah melakukan pencatatan/pembukuan.
8. Bagi Pemohon kelompok tani/gabungan kelompok tani perlu menambahkan persyaratan dokumen:
a. pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan GAP sesuai keputusan kelompok; dan
b. struktur organisasi kelompok tani/gabungan kelompok tani yang menerapkan GAP untuk diregistrasi.
B. VERIFIKASI DAN PENILAIAN
1. Verifikasi Verifikasi dilakukan untuk menilai dokumen administrasi terhadap berkas/dokumen permohonan yang dilaksanakan oleh petugas Pembina.
a. apabila ditemukan kekurangan/ketidaklengkapan, maka berkas /dokumen akan dikembalikan ke Pemohon agar diperbaiki /dilengkapi;
b. apabila berkas/dokumen telah lengkap, maka berkas/dokumen akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
2. Penilaian Penilaian dilakukan oleh petugas Penilai atas Lahan Usaha untuk mengetahui tingkat kepatuhan dalam penerapan GAP setelah mendapat persetujuan/perintah dari Kepala Dinas dan dilakukan dengan menggunakan check list Penilaian Lahan Usaha GAP sesuai format-3.
3. Hasil penilaian
a. Hasil penilaian lapangan dinyatakan dengan kategori:
1) Lulus
a) Pemohon dinyatakan lulus, apabila memenuhi 100% kategori kegiatan wajib (W), minimal 60% kegiatan kategori Sangat Anjuran (SA) dan minimal 40% kegiatan kategori Anjuran (A);
b) Bagi Pemohon baru dapat diterbitkan nomor registrasi Lahan Usaha dan diberikan surat keterangannya.
Sedangkan bagi Pemohon perpanjangan dapat memperoleh perpanjangan nomor registrasi atau memakai nomor registrasinya kembali yang diterakan dalam surat keterangan yang baru.
2)Lulus dengan catatan perbaikan a) Hasil ini diberikan apabila ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan kegiatan khususnya pada kategori Sangat Dianjurkan (SA) dan Anjuran (A) sehingga tidak memenuhi syarat minimal;
b) Dalam waktu tidak terlalu lama (maksimal 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan perbaikan) diharapkan dapat segera diperbaiki;
c) Untuk hasil ini, bagi Pemohon hanya diberitahukan nomor registrasi lahan usahanya saja. Sedang surat keterangan akan diberikan apabila Pemohon telah melakukan perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil penilaian;
d) Bila dalam kurun waktu perbaikan Pemohon tidak juga melakukan perbaikan, maka nomor registrasi yang telah diberikan dianggap batal dan ditetapkan tidak lulus.
3) Tidak lulus a) Hasil ini diberikan apabila ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan penerapan GAP terutama pada kategori Wajib (W) sehingga tidak memenuhi syarat minimal.
b) Kepada Pemohon disarankan :
i. Melakukan perbaikan pada aspek kegiatan penerapan GAP yang tidak memenuhi persyaratan;
ii. Mengajukan permohonan registrasi kembali setelah melakukan perbaikan.
b. Hasil penilaian selanjutnya disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas provinsi untuk diproses lebih lanjut. Alur Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat sebagaimana bagan sesuai format-5.
C. PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI DAN SURAT KETERANGAN
1. Nomor registrasi dan surat keterangan diberikan kepada lahan usaha yang dinyatakan “lulus” dan memenuhi kriteria penilaian;
2. Nomor registrasi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 (dua) tahun berikutnya setelah didahului dengan proses surveilan untuk pengesahannya;
3. Penerbitan nomor registrasi dan surat keterangan registrasi Lahan Usaha dilakukan oleh Dinas provinsi sesuai format-4;
4. Pola urutan nomor registrasi mengikuti format sebagai berikut:
GAP.01 – 01.01.1 – III.001 Segmen1 Segmen 2 Segmen3 Keterangan :
• Segmen 1 : GAP Hortikultura • Segmen 2 : Kode lokasi provinsi, kode lokasi kabupaten/kota, nomor Lahan Usaha mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2008 sesuai format-6) • Segmen 3 : Kode kelompok komoditas, urutan nomor komoditas yang diregistrasi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 sesuai format-7, kode I untuk Buah Segar, kode II untuk Sayur Segar, kode III untuk Tanaman Obat atau Tanaman Biofarmaka, dan kode IV untuk Tanaman Hias.
5. Nomor Registrasi dan surat keterangan registrasi Lahan Usaha disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Dinas
kabupaten/kota dan Kementerian Pertanian c.q Direktorat Jenderal Hortikultura;
6. Nomor registrasi Lahan Usaha tidak bisa dipindah tangankan atau diperjualbelikan.
D. SURVAILEN
1. Surat keterangan registrasi Lahan Usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun berikutnya setelah di dahului dengan Survailen baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui komitmen dan konsistensi penerapan GAP pada Lahan Usaha yang telah mendapat nomor registrasi;
2. Survailen berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak surat keterangan registrasi diterbitkan atau survailen terakhir dilakukan;
3. Survailan sewaktu-waktu dapat dilakukan apabila ada informasi dan/atau indikasi bahwa Pemohon yang telah memperoleh surat keterangan registrasi melakukan ketidakpatuhan/penyimpangan atas pelaksanaan GAP.
E. PEMBEKUAN, PENCABUTAN DAN PEMBERLAKUAN KEMBALI NOMOR REGISTRASI Tindakan pembekuan atau pencabutan nomor Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat dilakukan apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan atau terjadi penyimpangan atas pelaksanaan GAP.
1. Pembekuan nomor registrasi dilakukan apabila:
a. ditemukan adanya ketidakpatuhan/penyimpangan atas kegiatan Wajib (W), Sangat dianjurkan (SA) dan Anjuran (A) pada GAP tanaman obat sesuai syarat minimal yang dipersyaratkan dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak dilakukan perbaikan atas ketidakpatuhan/penyimpangan tersebut;
b. masa berlaku nomor registrasi telah habis dan pengajuan masa perpanjangannya disampaikan kurang dari 30 (tiga puluh) hari
kerja sebelum masa berlakunya habis. Untuk kondisi ini, maka Pemohon harus mengajukan permohonan awal kembali.
2. Pencabutan nomor registrasi dilakukan apabila:
a. nomor registrasi sudah 3 (tiga) kali dibekukan;
b. selama 1 (satu) tahun setelah registrasi, Pemohon tidak melakukan kegiatan sesuai komponen yang disyaratkan; atau
c. atas permintaan Pemohon.
3. Pemberlakukan kembali nomor registrasi Pemberlakuan kembali diberikan kepada pemegang nomor registrasi setelah yang bersangkutan terbukti telah melaksanakan perbaikan atas ketidakpatuhan/penyimpangan yang menjadi penyebab dikenakannya tindakan pembekuan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO
FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI AWAL Nomor : ...................
(nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun) Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat Yang Menerapkan GAP Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ………..
Di .........................
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan permohonan agar kiranya lahan usaha tanaman obat yang kami kelola dapat diregistrasi sebagai lahan usaha tanaman obat GAP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun data dan informasi teknis mengenai lahan usaha yang akan diregistrasi sebagaimana terlampir.
Selanjutnyakami mohon kesediaannya untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan ini.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami, Pemohon (nama jelas, tandatangan) Tembusan Yth:
Kepala Dinas Pertanian Provinsi…… Format-1a
SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN REGISTRASI Nomor :...................
(nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun) Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Perpanjangan Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat Yang Menerapkan GAP Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ………...
di– .............................
Dengan hormat, Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku surat keterangan registrasi lahan usaha penerapan GAP pada lahan usaha yang kami kelola, maka bersama ini kami bermaksud mengajukan permohonan perpanjangan nomor registrasi lahan usaha tanaman obat dalam penerapan GAP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersama surat ini juga kami lampirkan copy surat keterangan yang telah kami peroleh sebelumnya dan data/informasi teknis mengenai lahan usaha yang akan registrasi ulang sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon kesediaannya untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan ini.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami, Pemohon (nama jelas,tandatangan) Tembusan Yth:
Kepala Dinas Pertanian Provinsi………..
Format-2a
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012 TENTANG PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS) Format-7