Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan; atau b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah selesai dilaksanakan harus diinformasikan kepada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dalam bentuk laporan dengan mengirimkan sertifikat pelepasan atau berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda