Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina atau ke tempat lain di luar instalasi karantina di luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib:
a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan
b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda
