Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda