Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku sekali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran media pembawa. (3) Apabila tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan kembali sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina harus mendapat persetujuan kembali. (4) Persetujuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling banyak 5 (lima) kali. (5) Tempat lain yang telah mendapat persetujuan 5 (lima) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina harus diusulkan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.
Koreksi Anda