Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a. media pembawa, organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya, tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
b. lebih efisien jika tindakan karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
c. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
d. instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, masih belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina;
dan/atau
e. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda
