Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina pemasukan dan/atau pengeluaran sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
