Pasal I
Ketentuan angka 1Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 779) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.