Pasal 1
Uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.