Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

PERMEN Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.