Pasal I
Ketentuan Umum angka 12 Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu diubah sehingga Pasal 1 angka 12 berbunyi sebagai berikut:
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal teknis yang menangani tanaman pangan.