Pasal 1
Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.