PRODUKSI BENIH
Untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan produksi benih melalui perbanyakan secara generatif dan vegetatif.
Perbanyakan benih secara generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas bersari bebas dan hibrida.
(1) Hasil perbanyakan benih generatif bersari bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan:
a. Benih Penjenis (BS);
b. Benih Dasar (BD);
c. Benih Pokok (BP); dan
d. Benih Sebar (BR).
(2) Hasil perbanyakan generatif dengan kultur biji disetarakan dengan kelas BR.
(3) Benih hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetarakan dengan kelas BR.
(1) Perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara konvensional dan/atau kultur invitro.
(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman semusim:
a. G0 diklasifikasikan sebagai BS;
b. G1 diklasifikasikan sebagai Benih Dasar 1 (BD-1);
c. G2 diklasifikasikan sebagai Benih Dasar 2 (BD-2);
d. G3 diklasifikasikan sebagai BP;
e. G4 diklasifikasikan sebagai BR.
(3) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman tahunan:
a. pohon induk di BF diklasifikasikan sebagai BD;
b. pohon induk di BPMT diklasifikasikan sebagai BP;
c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai BR.
(4) PIT diklasifikasikan sebagai BS.
(5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman terna:
a. rumpun induk di BF sebagai hasil perbanyakan dari RIP diklasifikasikan sebagai kelas Benih Dasar;
b. rumpun induk di BPB dari Rumpun Induk BF diklasifikasikan sebagai kelas Benih Pokok;
c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai kelas Benih Sebar.
(6) RIP diklasifikasikan sebagai BS.
(7) Tanaman terna sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) yaitu tanaman berbatang yang tidak berkayu antara lain pisang, nenas, salak dan buah naga.
(1) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa mata entris, tunas pucuk, stek akar, stek batang, atau cangkok.
(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat berupa pemecahan bonggol atau anakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbanyakan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Klasifikasi kelas benih hasil perbanyakan dengan cara kultur invitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Pelestarian PIT harus dibuat duplikat PIT.
(2) Duplikat PIT diklasifikasikan sebagai BS.
(3) Pembuatan duplikat PIT dilakukan dengan cara perbanyakan vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya.
(4) Pembuatan, penanaman dan pemeliharaan duplikat PIT menjadi tanggung jawab Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan benih hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan duplikat PIT menjadi tanggungjawab Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
(1) BR dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai benih sumber dengan cara pemurnian varietas.
(2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. menjaga kemurnian varietas benih sumber; dan/atau
b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular benih.
(3) Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
(4) Pemurnian yang dilakukan oleh perseorangan dapat bekerjasama dengan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
(5) Pemurnian yang dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(6) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan untuk komoditas kentang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Hasil perbanyakan benih vegetatif dengan kultur invitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat digunakan sebagai benih sumber dengan syarat sifat varietas tidak berbeda dengan deskripsi serta kemurnian genetik dan kesehatan benih terkendali.
(1) Produksi benih bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh produsen benih dan Instansi pemerintah.
(2) Produsen benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi dibidang hortikultura.
(1) Produsen benih perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
(1) Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus memiliki sertifikat sistem mutu.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu di bidang perbenihan hortikultura yang terakreditasi.
Sebelum memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu, produsen benih dan Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), harus:
a. memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih; dan
b. dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
(1) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya (badan usaha atau badan hukum);
b. surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha atau badan hukum); dan
c. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (perorangan);
d. memiliki peta lokasi dan keterangan tempat domisili perusahaan;
dan
e. bersedia mematuhi peraturan perundangan bidang perbenihan yang berlaku.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompeten di bidang perbenihan;
b. mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber;
c. mempunyai fasilitas produksi benih;
d. memiliki fasilitas pengolah benih;
e. mempunyai fasilitas penyimpanan benih;
f. memiliki rencana produksi benih yang dibuat setiap musim tanam dan /atau per tahun;
g. sanggup memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan dan peraturan yang berlaku; dan
h. memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat kompetensi produsen benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum yang memproduksi benih dengan kriteria:
a. mempekerjakan paling sedikit 30 orang tenaga tetap;
b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau
c. hasil penjualan benih hortikultura selama satu tahun paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
wajib memiliki izin usaha produksi benih.
(2) Perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (1) cukup dilakukan pendaftaran.
(1) Tanda daftar dan Izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan oleh bupati/walikota.
(2) Tanda daftar atau izin usaha produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
(3) Dalam rangka menyalurkan benih hasil produksinya,produsen benih wajib memiliki tanda daftar atau izin usaha produksi benih .
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya (kecuali perorangan);
b. Surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perorangan);
c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
d. memiliki Nomor wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki sertifikat kompetensi;
f. memiliki Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara; dan
g. Phasfoto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar.
(2) Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha dan badan hukum harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Memiliki akte pendirian usaha (badan usaha/badan hukum);
b. Surat kuasa Direktur Utama (badan usaha/badan hukum);
c. pemilik/penanggung jawab perusahaan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
f. Fotocopy Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan Tanah Negara;
g. Fotocopy sertifikat kompetensi atau Sistem Manajemen Mutu;
h. Phasfoto ukuran 2x6 cm, 2 (dua) lembar.
(1) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha atau badan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota menggunakan formulir model FPMB 01-01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati/wali kota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(3) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanda daftar produsen benih hortikultura sesuai formulir model FPMB 01-02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban,maka permohonan dianggap diterima dan bupati/walikota harus menerbitkan tanda daftar produsen.
(1) Untuk memperoleh izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) perseorangan, badan usaha atau badan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota menggunakan formulir model FPMB 02-01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati/wali kota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(3) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan izin usaha produksi benih hortikultura sesuai formulir model FPMB 02-02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban,maka permohonan dianggap diterima bupati/walikota harus menerbitkan izin usaha produksi.
Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan izin produksi benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) berlaku selama pemegang tanda daftar atau izin usaha produksi masih melaksanakan operasional kegiatan produksi benih hortikultura.
Produsen dan Instansi pemerintah yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih wajib:
a. bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi;
b. mendokumentasikan data produksi benih;
c. melaporkan kegiatan produksi benih secara periodik setiap tiga bulan kepada pemberi tanda daftar atau izin dengan tembusan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih;
d. tidak melakukan perubahan lokasi pengolahan benih atau perubahan jenis tanaman yang diproduksi tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
e. tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar atau izin tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
f. mentaati peraturan perundangan di bidang perbenihan hortikultura.
Tanda daftar atau izin usaha produksi benih hortikultura dicabut oleh pemberi tanda daftar atau izin usaha produksi benih apabila pemegang tanda daftar atau izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
b. menyerahkan kembali tanda daftar atau izin kepada pemberi tanda daftar atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(1) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b segera dilakukan tanpa didahului dengan peringatan tertulis.