Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Museum Tanah dan Pertanian adalah lembaga yang menjadi pusat informasi dan edukasi pertanian tematik yang merepresentasikan sejarah tanah dan pertanian dan konsep pertanian masa depan.
PERMEN Nomor 47 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
ESELONISASI
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP