KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polbangtan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Pembinaan Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara:
a. teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
b. teknis operasional dan administrasi dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(3) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran,dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Umum;
g. Jurusan;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wadir yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wadir Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wadir Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan
c. Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi, dan teknologi informasi serta pengawasan internal.
(3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai.
(4) Ketentuan mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penjaminan Mutu diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi umum.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(1) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(2) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Program Studi.
(1) Ketua Jurusan merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan jurusan, dan dipimpin oleh ketua.
(4) Ketentuan mengenai Jurusan dan Program Studi diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Pembinaan PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
b. teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
(4) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara;
g. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Struktur organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wadir Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wadir Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan
c. Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengawasan internal
(3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, perpustakaan, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai.
(4) Ketentuan mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Subbagian Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan penatausahaan barang milik negara serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas secara teknis dibina oleh Wadir I.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(2) Dalam melaksanakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) program studi melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm.
(1) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Unit Perpustakaan; dan
c. Unit Asrama.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) SMK-PPN dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler;
e. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
f. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
g. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
h. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
i. pengelolaan unit usaha tani sebagai sarana pembelajaran bagi peserta didik;
j. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan instalasi SMK-PPN.
(1) SMK-PPN terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. subbagian tata usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi SMK-PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a merupakan guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
(2) Kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan di bidang pertanian.
(1) Kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas dibantu oleh 4 (empat) wakil kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
(2) Wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk oleh kepala sekolah.
(3) Wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. wakil kepala sekolah bidang kurikulum;
b. wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sarana dan prasarana;
c. wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat dan industri; dan
d. wakil kepala sekolah bidang penjaminan mutu.
(1) Wakil kepala sekolah bidang kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola kurikulum dan pengajaran.
(2) Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola kesiswaan, serta sarana dan prasarana.
(3) Wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola kerja sama, hubungan masyarakat, dan industri;
(4) Wakil kepala sekolah bidang penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf d mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola penjaminan mutu.
Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, instalasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.