Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian Untuk Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 234), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: