Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sayuran Umbi Lapis Segar selanjutnya disebut Umbi Lapis adalah bagian dari tumbuhan yang berupa umbi lapis (bulb) yang termasuk dalam famili Allium, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Umbi Lapis bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
4. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
5. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pemilik Umbi Lapis atau Kuasanya selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar.