Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 43/Permentan/OT.140/10/2009 TANGGAL : 8 Oktober 2009
GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penganekaragaman konsumsi pangan merupakan upaya untuk mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif. Indikator untuk mengukur tingkat keanekaragaman dan keseimbangan konsumsi pangan masyarakat yaitu dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang ditunjukkan dengan nilai 95 dan diharapkan dapat dicapai pada tahun 2015.
Untuk mencapai target tersebut di atas, dilakukan upaya gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yang diatur melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap I (2009 – 2011) dan tahap II (2012 – 2015).
Agar percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dapat berjalan dengan baik, diperlukan suatu gerakan dalam rangka percepatan penganekaragaman konsumsi pangan bagi masing-masing pihak terkait lingkup pertanian di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan, yang dapat mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis pada potensi sumber daya lokal. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian sebagai acuan yang dapat mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal melalui koordinasi sinergis antar pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
B. Tujuan
Tujuan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yaitu mewujudkan keterpaduan dan koordinasi dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
C. Sasaran
Sasaran gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan tahap I yaitu skor PPH sebesar 88,1 pada tahun 2011, dan tahap II yaitu skor PPH sebesar 95 pada tahun 2015, sesuai dengan susunan pola pangan pada Lampiran 1.
D. Definisi
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Konsumsi Pangan adalah sejumlah makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
2. Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.
3. Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman adalah aneka ragam bahan pangan yang aman, baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah yang seimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
4. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak atau relatif yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, agama dan citarasa.
5. Keamanan Pangan adalah merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan manusia.
6. Pangan Lokal adalah pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumber daya wilayah dan budaya setempat.
7. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
8. Pemangku Kepentingan adalah individu atau kelompok yang menerima dampak baik langsung maupun tidak langsung dari suatu kegiatan, termasuk mereka yang mempunyai kepentingan serta kemampuan untuk mempengaruhi tujuan akhir dari kegiatan tersebut.
II. TATA LAKSANA KEGIATAN
A. Perencanaan Kegiatan
Perencanaan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal merupakan sintesa dari rencana masing-masing unit kerja eselon I yang dilaksanakan dalam wadah koordinasi Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, yang diselenggarakan pada awal tahun termasuk persiapan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan penganggaran, sesuai dengan ketentuan pada Lampiran 2.
B. Pelaksana Kegiatan
Gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh unit kerja lingkup Departemen Pertanian di pusat dan daerah. Integrasi dan sinkronisasi program dan anggaran dilaksanakan secara terkoordinasi melalui wadah Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan.
C. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal diselenggarakan melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Internalisasi penganekaragaman konsumsi pangan
(a) Kegiatan internalisasi difokuskan pada kegiatan:
- advokasi dalam rangka memberikan solusi untuk mempercepat proses penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- kampanye dalam rangka penyadaran/awarness kepada aparat dan masyarakat untuk percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- promosi dan sosialisasi dalam rangka membujuk, menghimbau dan mengajak aparat dan masyarakat untuk melaksanakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- pendidikan konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman melalui jalur pendidikan non formal untuk seluruh lapisan masyarakat khususnya kelompok wanita dan Tim Penggerak PKK dalam rangka mengubah perilaku sehingga mau dan mampu melaksanakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- penyuluhan kepada ibu rumah tangga dan remaja, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan wanita usia subur tentang manfaat mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
- pemanfaatan pekarangan dan potensi pangan di sekitar lingkungan kita;
- pembinaan kepada industri rumah tangga guna meningkatkan kesadaran untuk memproduksi dan menyediakan anekaragam pangan yang aman berbasis sumber daya lokal serta memfasilitasi pengembangan bisnis pangan, permodalan, dan pemasaran kepada pengusaha di bidang pangan baik segar, olahan maupun siap saji yang berbasis sumber daya lokal;
- pengembangan dan diseminasi serta aplikasi paket teknologi terapan terhadap pengolahan aneka pangan;
- pemberian penghargaan kepada individu/perorangan dan kelompok masyarakat yang dinilai telah berperan sebagai pelopor dalam menjalankan dan memajukan upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
(b) Pelaksanaan kegiatan internalisasi mencakup :
- Aspek ketersediaan pangan : Advokasi pengembangan agribisnis pangan.
- Aspek distribusi pangan :
Penyebarluasan informasi pasokan dan harga bahan pangan melalui media cetak dan elektronik secara rutin.
- Aspek konsumsi pangan :
Pengembangan materi advokasi, kampanye, promosi, serta sosialisasi pengembangan konsumsi dan
keamanan pangan;
optimalisasi pemanfaatan pekarangan;
pengembangan aneka olahan berbasis pangan lokal yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan; serta pelatihan pengembangan konsumsi dan keamanan pangan.
- Dukungan kelembagaan :
Penyuluhan pertanian, pendampingan;
penyebarluasan informasi melalui media massa; advokasi, kampanye, promosi, sosialisasi; serta pendidikan konsumsi pangan
2. Pengembangan bisnis dan industri pangan lokal
(a) Kegiatan pengembangan bisnis dan industri pangan difokuskan pada:
- Fasilitasi kepada kelompoktani/gapoktan untuk pengembangan bisnis pangan segar, industri bahan baku, industri pangan olahan dan pangan siap saji yang aman berbasis sumber daya lokal melalui berbagai kegiatan antara lain:
(1) Bantuan alat penepungan.
(2) Pengembangan resep-resep aneka olahan pangan lokal.
(3) Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal.
- Penerapan standar mutu dan keamanan pangan
(1) Penerapan standar mutu terhadap olahan pangan pada industri rumah tangga.
(2) Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan segar.
- Peran serta aktif swasta dan dunia usaha dalam pengembangan industri dan bisnis pangan lokal.
- Penghargaan kepada industri rumah tangga dan dunia usaha di bidang pangan berbasis sumber daya lokal.
(b) Pelaksaanaan kegiatan pengembangan bisnis dan industri pangan mencakup :
- Aspek ketersediaan pangan : Pengembangan agribisnis pangan lokal serta pengembangan produksi aneka olahan pangan lainnya
- Aspek distribusi pangan : Fasilitasi penumbuhan pasar pangan lokal, fasilitasi distribusi aneka produk pangan berbasis pangan lokal, serta stabilisasi harga aneka produk pangan berbasis pangan lokal.
- Aspek konsumsi pangan : Uji proksimat; uji dapur resep menu makanan;
pelatihan mutu
dan keamanan pangan serta pendampingan mutu dan keamanan pangan pada industri olahan pangan lokal;
penumbuhan kelompoktani /gapoktan bidang olahan pangan lokal dan pangan siap saji yang aman; serta pemberian penghargaan kepada individu/perorangan dan kelompok masyarakat yang
telah berperan sebagai pelopor dalam upaya percepatan penganekaragaman.
- Dukungan kelembagaan : Penyuluhan dan pendampingan serta penyebarluasan informasi dalam rangka pengembangan bisnis dan industri pangan lokal.
D. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian
Monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal dilakukan secara terintegrasi, periodik dan berkesinambungan melalui koordinasi Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan.
E. Tata Hubungan Kerja
Untuk memperlancar kegiatan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai tindak lanjut dari Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2009, dibentuk Tim Teknis dengan keanggotaan dari instansi terkait dalam koordinasi Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan. Seluruh anggota Tim Teknis berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian serta sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran.
Tugas dan peran serta Tim Teknis yaitu sebagai berikut:
1. Tim Teknis diketuai oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan.
2. Tim Teknis mengadakan rapat-rapat koordinasi secara berkala dan atau sewaktu- waktu sesuai dengan keperluan paling kurang 3 (tiga) kali dalam satu tahun, untuk:
- Membahas perumusan kebijakan operasional percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
- Membahas masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
- Mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam rangka menunjang/memperlancar pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
3. Rapat koordinasi Tim Teknis tersebut tidak dapat diwakilkan. Apabila berhalangan hadir anggota Tim Teknis menunjuk pejabat lain satu tingkat di bawahnya untuk mewakilinya.
4. Keputusan rapat koordinasi Tim Teknis mengikat departemen/instansi/badan yang menjadi anggota Tim Teknis.
5. Rapat dipimpin oleh ketua Tim Teknis (Kepala Badan Ketahanan Pangan).
6. Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan, serta wajib menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan tugasnya.
III. PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian bersumber dari APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.
IV.
PENUTUP
1. Tim Teknis akan ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.
2. Pedoman ini sebagai acuan bagi aparatur dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, baik di Pusat maupun Daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Lampiran 1 Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan tahap I (tahun 2009-2011) adalah tercapainya susunan pola pangan pada tahun 2011 sebagai berikut 1):
No Kelompok Pangan gram/kap/hari kg/kap/tahun ton/tahun 1 Padi-padian
300.1
109.5 25,888,917.0
Beras
272.1
99.3 23,475,619.9
Jagung
9.0
2.9 694,325.4
Terigu
18.8
7.3 1,718,971.7 2 Umbi-umbian
74.1
26.3 6,226,343.3
Singkong
52.3
19.1 4,513,583.2
Ubi jalar
11.5
4.2 994,505.9
Kentang
7.3
2.6 626,170.4
Sagu
1.1
0.4 92,083.9
Umbi lainnya
1.9
0.7 165,751.0 3 Pangan hewani
136.9
50.0 11,810,222.7
Daging ruminansia
7.8
2.9 675,216.0
Daging unggas
17.1
6.2 1,474,456.6
Telur
26.3
9.6 2,265,808.6
Susu
6.1
2.2 522,798.7
Ikan
79.7
29.1 6,871,942.9 4 Minyak dan Lemak
22.4
8.0 1,899,617.7
Minyak kelapa
10.2
3.7 881,965.4
Minyak sawit
11.8
4.3 1,017,652.3
Minyak lainnya
0.4
0.1 32,564.9 5 Buah/Biji berminyak
10.0
3.7 862,609.2
Kelapa
8.9
3.2 765,432.6
Kemiri
1.1
0.4 97,176.7 6 Kacang-kacangan
34.6
12.3 2,909,219.2
Kedele
27.7
10.1 2,390,562.1
Kacang tanah
3.1
1.1 263,277.8
Kacang hijau
3.0
1.1 255,379.4
Kacang lainnya
0.8
0.3 71,962.6 7 Gula
29.1
10.6 2,509,067.2
Gula pasir
25.9
9.5 2,237,748.2
Gula merah
3.1
1.1 271,319.0 8 Sayuran dan buah
250.0
91.3 21,565,231.1
Sayur
159.0
58.0 13,718,399.8
Buah
91.0
33.2 7,846,831.3
JUMLAH PENDUDUK 2) 236,331,300
Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan tahap II (tahun 2012-2015) adalah tercapainya susunan pola pangan pada tahun 2015 sebagai berikut 1):
No Kelompok Pangan gram/kap/hari kg/kap/tahun ton/tahun 1 Padi-padian
275.0
100.4 24,850,079.7
Beras
249.4
91.0 22,533,620.2
Jagung
8.8
2.7 666,464.4
Terigu
16.9
6.7 1,649,995.0 2 Umbi-umbian
100.0
35.6 8,802,073.3
Singkong
70.6
25.8 6,380,774.2
Ubi jalar
15.6
5.7 1,405,915.6
Kentang
9.8
3.6 885,206.1
Sagu
1.4
0.5 130,177.4
Umbi lainnya
2.6
0.9 234,319.3 3 Pangan hewani
150.0
54.8 13,554,588.9
Daging ruminansia
8.6
3.1 774,945.1
Daging unggas
18.7
6.8 1,692,233.4
Telur
28.8
10.5 2,600,467.8
Susu
6.6
2.4 600,015.9
Ikan
87.3
31.9 7,886,926.7 4 Minyak dan Lemak
20.0
7.2 1,776,818.8
Minyak kelapa
9.1
3.3 824,951.6
Minyak sawit
10.5
3.8 951,867.2
Minyak lainnya
0.3
0.1 30,459.8 5 Buah/Biji berminyak
10.0
3.7 903,639.3
Kelapa
8.9
3.2 801,840.4
Kemiri
1.1
0.4 101,798.9 6 Kacang-kacangan
35.0
12.5 3,086,392.3
Kedele
28.1
10.2 2,536,148.6
Kacang tanah
3.1
1.1 279,311.5
Kacang hijau
3.0
1.1 270,932.2
Kacang lainnya
0.8
0.3 76,345.1 7 Gula
30.0
11.0 2,710,917.8
Gula pasir
26.8
9.8 2,417,771.5
Gula merah
3.2
1.2 293,146.2 8 Sayuran dan buah
250.0
91.3 22,590,981.5
Sayur
159.0
58.0 14,370,915.6
Buah
91.0
33.2 8,220,065.9 JUMLAH PENDUDUK 2) 247,572,400
Keterangan :
1) Proyeksi berdasarkan Susenas 2002, BPS 2) SP 2000, BPS
Lampiran 2.
No Kegiatan Operasional Eselon I Penanggung Jawab 1 Internalisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan :
- Advokasi P2KP kepada pemangku kebijakan Badan Ketahanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Badan Pengembangan SDM Pertanian DitjenTanaman Pangan Ditjen Hortikultura Ditjen Peternakan Ditjen P2HP - Kampaye, dan Promosi P2KP Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Badan Ketahanan Pangan Badan Pengembangan SDM Pertanian Ditjen Tanaman Pangan Ditjen Hortikultura Ditjen Peternakan Badan Litbang Pertanian Ditjen P2HP - Pendidikan Konsumsi pangan beragam, bergizi, Badan Ketahanan Pangan Badan Ketahanan Pangan berimbang, dan aman melalui pendidikan formal Badan Pengembangan SDM Pertanian dan non-formal Ditjen Hortikultura Ditjen Peternakan Ditjen Tanaman Pangan - Penyuluhan kepada ibu rumahtangga, dan Badan Pengembangan SDM Pertanian Badan Pengembangan SDM remaja terutama ibu hamil, ibu menyusui dan Badan Ketahanan Pangan Pertanian wanita usia subur tentang P2KP Ditjen Hortikultura Ditjen Tanaman Pangan Ditjen Peternakan Ditjen P2HP - Pemanfaatan pekarangan dan potensi pangan Ditjen Tanaman Pangan Ditjen Tanaman Pangan di sekitar lingkungan Badan Ketahanan Pangan Badan Pengembangan SDM Pertanian Ditjen Hortikultura Ditjen Peternakan Badan Litbang Pertanian Ditjen PLA 2 Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal - Pembinaan kepada industri rumahtangga dan Ditjen P2HP Ditjen P2HP usaha kecil bidang pangan untuk memproduksi Ditjen Tanaman Pangan dan menyediakan pangan berbasis sumbedaya Badan Ketahanan Pangan lokal Ditjen Hortikultura Ditjen Peternakan Badan Litbang Pertanian Badan Pengembangan SDM Pertanian - Pengembangan dan desiminasi paket teknologi Badan Litbang Pertanian Badan Litbang Pertanian Ditjen P2HP Badan Ketahanan Pangan Badan Penyuluhan Pertanian - Fasilitasi pengembangan bisnis pangan, Ditjen P2HP Ditjen P2HP permodalan, pemasaran kepada UKBP Sekretariat Jenderal pangan segar dan olahan Badan Ketahanan Pangan Ditjen Tanaman Pangan Ditjen Hortikultura Diten Peternakan RANCANGAN TATA KERJA PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN