KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya yang selanjutnya disebut BBPPTP Surabaya merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Surabaya secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Surabaya dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
(1) BBPPTP Surabaya terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Surabaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan yang selanjutnya disebut BBPPTP Medan merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Medan secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Medan dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPPTP Medan mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), BBPPTP Medan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
(1) BBPPTP Medan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Medan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon yang selanjutnya disebut BBPPTP Ambon merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Ambon secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
(3) BBPPTP Ambon dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPPTP Ambon mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), BBPPTP Ambon menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbanyakan benih;
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;dan
p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
(1) BBPPTP Ambon terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBPPTP Ambon tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
(1) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) BPTP Pontianak secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan.
(3) BPTP Pontianak dipimpin oleh seorang Kepala.
BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan;
b. pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang mempengaruhi;
c. pelaksanaan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi;
d. pelaksanaan pengembangan teknologi, penilaian kualitas, pelepasan dan evaluasi agens hayati OPT perkebunan;
e. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan teknik pengendalian OPT perkebunan;
f. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan;
g. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi perkebunan yang berorientasi pada implementasi pengendalian hama terpadu;
h. pelaksanaan pelayanan teknik kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan;
i. pengelolaan data dan informasi kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan;
j. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium; dan
k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Balai.
(1) BPTP Pontianak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BPTP Pontianak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara