TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak mengajukan permohonan Pemasukan secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP.
(2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7.
(1) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran permohonan Pemasukan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tidak lengkap atau tidak benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan ditolak.
(2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.
Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) lengkap atau benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring.
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melakukan kajian teknis terhadap permohonan Pemasukan.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement).
(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, permohonan Pemasukan ditolak.
(2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.
(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional memberikan rekomendasi teknis kepada Menteri secara daring.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan permohonan Pemasukan.
(3) Permohonan Pemasukan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Menteri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. Negara Asal;
e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS;
f. tempat pemasukan;
g. tempat pengeluaran; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.
(2) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat kesehatan (health certificate) yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h selama 12 (dua belas) bulan.
(1) Dalam hal Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif tidak mencantumkan nomor Rekomendasi pada sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan tindakan karantina hewan berupa penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan tindakan penahanan, apabila Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternakan menjamin dapat menunjukan sertifikat kesehatan (health certificate) yang mencantumkan nomor Rekomendasi paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan tindakan penolakan.
(3) Tindakan penolakan dan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Kepala PPVTPP secara daring.
(2) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui portal INDONESIA National Single Window (INSW) paling lama 1 (satu) hari kerja.
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak setelah mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah mendapatkan Rekomendasi dapat melakukan penambahan pelabuhan muat di Negara Asal dan penambahan eksportir atas persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah memperoleh Rekomendasi wajib merealisasikan Pemasukan sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam Rekomendasi.
(2) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala PPVTPP secara daring dengan mengunggah Bill of Lading (B/L) dan sertifikat kesehatan (health certificate).
(3) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memasukkan Bakalan wajib menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang pada tanggal 1 setiap bulan secara daring.
(4) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan Rekomendasi kepada pihak lain.
Pelaku Usaha Peternakan yang telah memperoleh Rekomendasi wajib melakukan pemberdayaan kepada peternak berupa pemeliharaan sapi Indukan.
Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), diberikan Rekomendasi setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budi daya.
Dalam hal Negara Asal terjadi wabah penyakit hewan menular yang menjadi persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam hal Negara Asal terjadi wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dapat
mengajukan permohonan ulang Rekomendasi dari negara lain yang bebas wabah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum batas waktu Rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan Rekomendasi secara daring paling singkat 1 (satu) hari kerja, pelayanan Rekomendasi dapat dilakukan secara manual.
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi.
(2) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha.