Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Perizinan Pertanian adalah penerimaan, analisis, fasilitasi, proses teknis penolakan atau pemberian persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat, keputusan, pemenuhan persyaratan (checklist) atau rekomendasi teknis di bidang pertanian.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
3. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for customs release and clearance of cargoes).
4. Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem pelayanan publik secara elektronik di Kementerian Pertanian.
5. Petugas SIMPEL adalah petugas yang melaksanakan pelayanan publik melalui Sistem Elektronik di Kementerian Pertanian.
6. Pemohon adalah perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional yang menggunakan SIMPEL untuk memperoleh perizinan pertanian.
7. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
9. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan SIMPEL.
10. Hari adalah hari kerja.
11. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
12. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
13. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian adalah Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Pertanian yang melakukan pengelolaan dan pengoperasian Sistem Elektronik kepada pengguna Sistem Elektronik.
14. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.