Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 41/Permentan/OT.140/9/2009
TANGGAL : 16 September 2009
KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Berdasarkan Pasal 66 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) diamanatkan tentang penyusunan Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian. Kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan yang mencakup kawasan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
Manfaat penetapan kriteria peruntukan kawasan pertanian untuk:
a. meningkatkan daya dukung lahan baik kawasan pertanian yang telah ada maupun melalui pembukaan lahan baru untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan pendayagunaan investasi.
b. meningkatkan sinergitas dan keterpaduan pembangunan lintas sektor dan sub sektor yang berkelanjutan.
c. meningkatkan pelestarian dan konservasi sumber daya alam untuk pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian agar ketersediaan lahan tetap berkelanjutan;
d. memberikan kemudahan dalam mengukur kinerja program dan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian.
e. mendorong tersedianya bahan baku industri hulu dan hilir dan/atau mendorong pengembangan sumber energi terbarukan, dan meningkatkan ketahanan pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.
f. menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan nasional dan daerah, melestarikan nilai sosial budaya dan daya tarik kawasan perdesaan sebagai kawasan agropolitan dan agrowisata;
1.2 Maksud dan Tujuan 1) Maksud Kriteria teknis peruntukan kawasan pertanian dimaksudkan sebagai dasar dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang peruntukan pertanian oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2) Tujuan Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian bertujuan untuk mengembangkan kawasan pertanian sesuai dengan tingkat ketersediaan air, mempertahankan kawasan pertanian secara berkelanjutan, dan mendukung ketahan pangan.
1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, kawasan budidaya hortikultura dan kawasan budidaya perternakan.
1.4 Pengertian-Pengertian Dalam kriteria ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
2. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia;
3. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian;
4. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;
5. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
6. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan budidaya pertanian adalah wilayah budidaya memiliki potensi budidaya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi.
8. Kawasan budidaya tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
9. Kawasan budidaya hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
10. Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
11. Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir
12. Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian sebidang lahan untuk pengembangan suatu komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang berbasis lahan. Tingkat kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terain ( topografi, lereng dan elevasi).
13. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau.
14. Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan yang dikelola untuk budiaya pertanian ramah lingkungan yang mampu mencapai produktivitas dan keuntungan optimal dengan tetap selalu menjaga kelestarian sumberdaya lahan dan lingkungan.
15. Lahan kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari air hujan.
16. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
17. Kriteria teknis adalah kriteria yang berbasis aspek teknis meliputi sumberdaya lahan, infrastruktur, dan klimatologi yang menjadi dasar pertimbangan peruntukan pertanian.
II. PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
2.1 Kesesuaian lahan untuk pertanian Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan berdasarkan kesesuaian lahan dalam pengembangan komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Tipologi lahan kawasan pertanian berdasarkan kesesuaian lahan dan persyaratan agroklimat tersaji dalam tabel 1.
Tabel 1 : Tipologi lahan kawasan berdasarkan kesesuaian lahan dan persyaratan
agroklimat No.
Kawasan Kesesuaian Lahan Persyaratan Agroklimat
01. Tanaman Pangan
Dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berombak (lereng <8%), kesesuaian lahan tergolong S1, S2 atau S3, memiliki dan atau tidak memiliki prasarana irigasi untuk pengembangan.
Disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat
02. Hortikultura Dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit, kesesuaian lahan tergolong S1, S2 atau S3, dan tersedia sumber air yang cukup.
Disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat
03. Perkebunan Dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit, kesesuaian lahan tergolong S1, S2 atau S3.
Disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat
04. Peternakan Dataran rendah dan dataran tinggi sampai berbukit di luar pemukiman dengan sistem sanitasi yang cukup.
Tidak berada di permukiman dan memperhatikan aspek lingkungan.
Disesuaikan dengan komoditas yang dikembangkan sesuai dengan agropedoklimat setempat Keterangan : S1 = lahan sangat sesuai, S2 = lahan cukup sesuai.
S3 = sesuai marjinal.
2.2 Lahan Pertanian Berkelanjutan Kawasan peruntukan pertanian yang meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan selanjutnya akan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Dengan demikian mekanisme perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pengendalian dan pembiayaan kawasan peruntukan pertanian mengikuti peraturan perundang- undangan terkait yang berlaku.
2.3 Mendukung ketahanan pangan nasional Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan khususnya dalam Pasal 45 ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Lebih lanjut dalam pasal 47 ditegaskan guna mewujudkan cadangan pangan nasional, pemerintah akan berupaya: a) mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat, b). mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional. Dengan demikian melalui penetapan kawasan peruntukan pertanian maka pengembangan pembangunan pertanian akan berorientasi dan fokus pada upaya peningkatan produksi dan produktivitas yang optimal.
2.4 Tingkat Ketersediaan Air.
Ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu yang mendasar untuk keberhasilan dan keberlanjutan kawasan peruntukan pertanian. Ketersediaan air tersebut terutama untuk menunjang sub sistem usahatani primer (on-farm agribusiness) dalam peningkatan produksi budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Guna mewujudkan pertanian berkelanjutan maka sumber daya air perlu dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna.
III. KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
Berdasarkan komoditinya, kawasan budidaya pertanian dibagi menjadi
3.1 Kawasan Budidaya Tanaman Pangan
A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan, sebagai berikut :
- Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah maupun lahan kering.
- Pengembangan komoditas tanaman pangan pada lahan gambut mengacu pada kelas kesesuaian lahan gambut yang telah berlaku.
- Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan lingkungan.
- Berbasis komoditas tanaman pangan nasional dan daerah dan atau komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian lahan - Dapat diintegrasikan dengan komoditas budidaya lainnya - Kawasan pertanian pangan pada lahan basah yang telah diusahakan secara terus menerus tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup satu atau lebih dari 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar).
- Kawasan pertanian pangan pada lahan kering yang telah diusahakan secara terus menerus di musim hujan tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup satu atau lebih dari 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar), dan tanaman pangan alternatif sesuai potensi daerah masing- masing.
B. Syarat-syarat petani lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sebagai berikut :
a. Petani tergabung dalam wadah kelompok tani, gabungan kelompok tani, Perkumpulan Petani Pemakai Air yang diarahkan menjadi kelompok usaha atau koperasi.
b. Petani bersedia dan atau sudah melaksanakan operasional dan pemeliharaan infrastruktur pertanian di tingkat usaha tani secara swadaya dan atau swadana maupun alokasi dana dari pemerintah dan atau pemerintah daerah
c. Petani bersedia untuk tidak mengalihfungsikan lahannya menjadi lahan bukan pertanian
d. Petani berdomisili di desa atau desa yang berdekatan dari lahan usahatani tersebut.
C. Syarat pengembangan kawasan pertanian pangan sebagai berikut :
a. Lahan yang dipilih mempunyai kelas kesesuaian lahan S1 (sangat sesuai), S2 (cukup sesuai) atau S3 (sesuai marjinal). Diutamakan yang tergolong S1 atau S2.
b. Lahan pengembangan bukan merupakan lahan pertanian yang telah diusahakan, dan diutamakan pada lahan yang memiliki potensi, lahan terlantar atau lahan tidur
c. Letak kawasan pengembangan tidak jauh dari tempat tinggal petani dan potensi untuk pengembangan infrastruktur cukup mudah.
d. Pengembangan lahan tanaman pangan pada lahan basah mengikuti rencana pembangunan irigasi sebagai sumber air, sedangkan pengembangan lahan tanaman pangan di lahan kering harus mempertimbangkan jumlah curah hujan dan rencana pengembangan dan ketersediaan sumber air permukaan lainnya.
3.2. Kawasan Budidaya Hortikultura Berdasarkan dominasi komoditasnya, tipe kawasan agribisnis hortikultura dapat dibedakan atas :
1. Kawasan dengan dominasi komoditas hortikultura dengan sedikit atau tanpa tambahan/sisipan komoditas lainnya.
2. Kawasan budidaya hortikultura yang seimbang atau hampir seimbang antara komoditas hortikultura dan komoditas lainnya.
3. Kawasan dengan dominasi komoditas nonhortikultura dengan sedikit atau banyak tambahan/ sisipan komoditas hortikultura di dalamnya.
Kriteria yang menjadi dasar penetapan kawasan budidaya hortikultura adalah:
1. Mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budidaya, panen dan pasca panen.
2. Memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura.
3. Mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi
3.3 Kawasan Budidaya Perkebunan
Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Perkebunan - Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah maupun lahan kering.
- Pengembangan perkebunan pada lahan gambut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan lingkungan.
- Berbasis komoditas perkebunan nasional dan daerah dan atau komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian lahan.
- Pengembangan kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelompok usaha atau koperasi atau petani perorangan.
- Dapat diintegrasikan dengan komoditas budidaya lainnya.
Syarat Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Budidaya Perkebunan:
1 Kawasan perkebunan yang diusahakan pada lahan basah, terutama lahan rawa dan gambut mengacu pada peraturan perundang–undangan yang berlaku.
2 Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian.
3 Kawasan peruntukan komoditas spesifik dan dilindungi yang diusahakan pada lahan basah atau lahan kering mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.4. Kawasan Budidaya Peternakan Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
Kawasan budidaya peternakan pada saat ini relatif semakin sulit dijumpai di tingkat kabupaten/ kota, karena kompetisi penggunaan lahan semakin tinggi dan dukungan pemerintah daerah yang terbatas. Di lain pihak, kebutuhan dan konsumsi daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan usia serta kesejahteraan penduduk yang semakin baik. Pada saat ini diperkirakan masih terdapat sekitar 2 juta ha luas lahan padang penggembalaan dan hijauan makan ternak sebagai sumber kawasan budidaya peternakan yang dapat dijadikan dan ditingkatkan menjadi kawasan peruntukan peternakan.
A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Peternakan - Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan.
- Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan lingkungan.
- Berbasis komoditas ternak unggulan nasional dan daerah dan atau komoditas ternak strategis.
- Pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha.
- Dapat diintegrasikan pada kawasan budidaya lainnya.
- Didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan serta pasar.
B. Komponen Kawasan Peruntukan Peternakan
(1) Lahan Lahan sebagai basis ekologis pendukung pakan dan lingkungan budidaya harus dioptimalkan pemanfaatannya. Dalam pengembangan kawasan agribisnis peternakan perlu memperhatikan kesesuaian lahan, agroklimat yang mendukung keunggulan lokasi yang bersangkutan. Dalam penetapan lokasi kawasan peternakan yang dikelola oleh perusahaan swasta, pemerintah daerah dan badan usaha milik pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peternak Peternak diarahkan untuk berkelompok dan berkembang menuju terbentuknya suatu wadah/koperasi usaha peternakan yang mandiri.
(3) Ternak Pemilihan jenis ternak didasarkan atas potensi jenis ternak yang menghasilkan keuntungan dengan skala usaha ekonomis dan potensi pemasarannya, dapat diterima oleh masyarakat setempat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Teknologi Untuk menghasilkan produk yang berdaya saing, maka perlu dikembangkan komoditas yang memenuhi persyaratan baik kuantitas maupun kualitas melalui penyediaan teknologi terapan yang tepat guna dan tepat lokasi baik budidaya, pasca produksi dan pengolahan hasil.
(5) Sarana dan Prasarana Pendukung Berkembangnya kawasan peruntukan peternakan sangat ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana pendukung atau kemudahan dalam mencapai akses terhadap pemasaran dan sarana produksi. Sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk pengembangan peternakan antara lain :
a. Sarana pendukung industri yaitu industri pakan, industri bibit/bakalan ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan lain sebagainya.
b. Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos Inseminasi Buatan, sarana pembuatan kompos dan sebagainya.
c. Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan industri pengolah susu, industri pengolah daging dan produk ternak lainnya.
d. Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan, sarana transportasi dan lain sebagainya.
e. Sarana pendukung pengembangan usaha yaitu kelembagaan permodalan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan koperasi, kelembagaan penelitian, kelembagaan pasar dan lain sebagainya.
C. Klasifikasi Kawasan Peruntukan Perternakan.
Kawasan peruntukan peternakan dapat dibedakan berdasarkan:
(1) Komoditas yang terdiri atas kawasan sapi perah, sapi potong, kambing/domba, ayam buras, itik , babi dan ayam ras petelur dan pedaging.
(2) Sistem Usaha Peternakan yang meliputi sistem ekstensifikasi (kawasan pastura/padang penggembalaan) dan Sistem Intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Kawasan pastura terdiri atas kawasan pengembalaan umum dan kawasan ranci.
Kawasan ranci sebagai kawasan peternakan yang sama dengan kawasan umum hanya pada umumnya dimiliki oleh sebuah badan usaha, sudah memanfaatkan teknologi sistem pemberian pakan yang baik dan pemagaran kawasan.
Sistem intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Sistem intensifikasi adalah kawasan peternakan dalam suatu hamparan lahan dan umumnya meliputi satu jenis ternak yang dimiliki oleh perorangan, kelompok atau badan usaha peternakan (KUNAK) dan yang sudah mengarah kepada industrialisasi disebut kawasan industri peternakan (KINAK).
IV. TATA CARA PEMANFAATAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN Dalam rangka persiapan penetapan kawasan peruntukan pertanian, tahapan yang dilakukan adalah:
1. Penyusunan rancang bangun kawasan peruntukan pertanian berdasarkan pada kriteria baku maupun spesifikasi teknis.
a. Rancangan Bangun kawasan peruntukan pertanian tersebut merupakan upaya penataan wilayah pengembangan pertanian di dalam wilayah kabupaten/kota dengan memperhatikan hasil identifikasi terhadap potensi dan kondisi wilayah kabupaten/kota.
b. Rancang Bangun kawasan peruntukan pertanian diarahkan pada sentra-sentra produksi pertanian baik pada wilayah yang ada maupun pengembangan dengan tetap memperhatikan sosial budaya masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam penyusun rancang bangun kawasan peruntukan pertanian harus memperhatikan rencana makro pembangunan wilayah baik Rencana Pembangunan Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Selain itu dalam rencana makro tersebut
harus memperhatikan orientasi kebutuhan pasar domestik maupun regional, adanya kelembagaan usaha, dan tersedianya sarana prasarana serta memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia.
3. Dalam penyusunan rancang bangun kawasan peruntukan pertanian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan antara lain:
- Inventarisasi dan identifikasi data dan informasi baik berupa data nonspasial (data tekstual atau numerik) maupun data spasial/peta sebagai bahan analisis yang komprehensif terhadap potensi dan kondisi wilayah peruntukan pertanian pada suatu wilayah.
- Penyusunan peta penyebaran lokasi sentra produksi pertanian yang ada, areal potensial pengembangannya, jumlah dan kapasitas Unit Pengolahan Hasil Pertanian serta sarana dan prasarana pendukung berikut aksesibilitasnya.
- Penyusunan skala prioritas infrastruktur pertanian yang diperlukan dalam rangka penetapan kawasan peruntukan pertanian berdasarkan hasil analisis spasial dan non spasial yang relevan dengan potensi pengembangannya.
- Rekomendasi Arahan Penggunaan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan komoditas pada wilayah kabupaten/kota dilakukan dalam upaya optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian. Rekomendasi arahan penggunaan kawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkup Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Penyusun Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.
V. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
Kawasan peruntukan pertanian akan menjadi suatu wilayah yang akan terus berkembang, oleh karena itu perlu ada proses perencanaan dan pengembangan yang berkelanjutan, terintegrasi dan sinergitas.
A. Perencanaan
Berdasarkan strategi dan arah kebijakan pengembangan kawasan peruntukan pertanian, maka tahapan kegiatan dalam perencanaan tata ruang kawasan peruntukan pertanian adalah sebagai berikut:
- Penyusunan rancang bangun ruang kawasan peruntukan pertanian sebagai rekomendasi penyusunan RTRW Propinsi dan kabupaten/kota, - MENETAPKAN kawasan di daerah kabupaten/kota pada suatu provinsi sebagai kawasan peruntukan pertanian berdasarkan kajian kelayakan dengan mempertimbangkan kelayakan ekonomis, teknis sosial budaya dan lingkungan hidup. dan mengacu pada pedoman dan rekomendasi teknis dari pemerintah propinsi.
- Dalam implementasi di lapangan, diperlukan kajian terpadu tentang analisis tata ruang, potensi pengembangan agribisnis, analisis pasar, analisis sosial budaya dan analisis kapasitas sumberdaya manusia setempat.
B. Pengembangan Strategi pengembangan kawasan peruntukan pertanian berorientasi pada kekuatan pasar, dan menunjang ketahanan pangan nasional melalui pengembangan masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana dan prasarana pertanian dan agribisnis hilir (proses dan pemasaran) dan jasa-jasa pendukungnya.
Memberi kemudahan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya, subsistem agribisnis hulu, hilir, dan jasa pendukung.
Arah pengembangan kawasan peruntukan pertanian difokuskan melalui pemberdayaan masyarakat setempat (kearifan lokal) dalam pengelolaan sumberdaya lahan, sumberdaya teknologi dan kelembagaan pada pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan agribisnis pertanian secara lokalita, pembangunan prasarana yang menunjang kegiatan di kawasan peruntukan pertanian dan keterpaduan rencana tata ruang kawasan peruntukan pertanian secara berkelanjutan, dan sinergi yang dapat ditinjau ulang sekali dalam lima tahun dengan memperhatikan ekosistem dan kebutuhan pasar serta lingkungan hidup.
VI. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
4.1 Pemantauan
Pemantauan merupakan usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat dengan melakukan pengendalian lahan pertanian sesuai dengan kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian secara periodik ,berjenjang dan berkelanjutan dan terpadu kepada para pihak yang berkepentingan, pelaku usaha, petani dan pemerintah daerah oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Pertanian.
4.2 Evaluasi
Evaluasi dilakukan secara periodik berdasarkan hasil pemantauan yang diperoleh dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota , yang hasilnya dapat digunakan dalam perbaikan perencanaan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan peruntukannya untuk berbagai komoditas pertanian yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. Evaluasi akan dilaksanakan secara periodik, berkelanjutan dan terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pemerintah.
4.3 Pelaporan
Laporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan permasalahan serta upaya pemecahan dalam pencapaian sasaran. Laporan sebagai alat manajemen yang mencakup data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan pemanfaatan lahan sesuai dengan kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian yang telah ditetapkan. Laporan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan disampaikan oleh setiap pelaku kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah secara periodik dan berjenjang serta berkelanjutan sehingga dapat diketahui kinerja pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan pertanian
4.4 Pembinaan
Pembinaan difokuskan pada aspek pelaporan yang disampaikan oleh para pelaku usahatani dan pemerintah daerah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan bimbingan dan rekomendasi terhadap permasalahan dan solusi yang diberikan kepada pemerintah daerah, para pelaku usahatani, dan termasuk petaninya.
4.5 Pengendalian
Pengendalian kawasan peruntukan pertanian yang dilakukan secara terkoordinasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah melalui pemberian insentif, disinsentif serta mekanisme perizinan, proteksi dan penyuluhan.
Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kepada para pelaku agribisnis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertanian dilindungi dan lahan yang terdapat pada kawasan peruntukan pertanian ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
VII. PENUTUP Pedoman ini hendaknya dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Pedoman kriteria kawasan peruntukan pertanian ini bersifat dinamis dan akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan, kebijakan, dan teknologi yang berkembang di masyarakat.
Penetapan kawasan peruntukan pertanian sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO