Pasal 1
Uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.