Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah hal-hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, tanaman obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, tanaman bahan obat nabati, dan/atau tanaman yang bernilai estetika.
2. Penyelenggaraan Hortikultura adalah kegiatan di bidang hortikultura yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya, pengembangan hortikultura, distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi, pembiayaan, penjaminan dan penanaman modal, sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, kelembagaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
4. Masyarakat adalah setiap orang atau pelaku usaha Warga Negara INDONESIA yang berkepentingan dan/atau peduli terhadap kemajuan dan pengembangan hortikultura.
5. Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
6. Pengembangan Kawasan Hortikultura adalah penumbuhan dan pengembangan hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu baik faktor alamiah, sosial budaya maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
7. Bantuan adalah bentuk peran serta masyarakat berupa dana, lahan, sarana, prasarana, dan/atau keahlian.
8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.