Koreksi Pasal 39A
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
