Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; d. pengelolaan produksi benih sumber, hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; e. pengelolaan sumber daya genetik pertanian dan bank genetik pertanian; f. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik Pertanian; g. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian. 3. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda