Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Budidaya Tanaman Pangan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan produk tanaman pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;
2. Komoditas Tanaman Pangan adalah tanaman binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006;
3. Pelaku Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani skala luas, petani kecil, petani kecil berlahan sempit atau perusahaan Tanaman Pangan yang mengelola usaha dalam proses produksi dan/atau penanganan pasca panen.
4. Petani Skala Luas adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan 2 ha (Dua hektar) sampai dengan kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu.
5. Petani Kecil adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan 0,3 ha (Nol koma tiga hektar) sampai dengan kurang dari 2 ha (Dua hektar), dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu.
6. Petani Kecil Berlahan Sempit adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan kurang dari 0,3 ha (Nol koma tiga hektar) dan/atau melakukan usaha penanganan pasca panen tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu, hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
7. Perusahaan Tanaman Pangan adalah pelaku Usaha Budidaya Tanaman Pangan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola Usaha Budidaya Tanaman Pangan dengan skala usaha tertentu.
8. Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi selanjutnya disebut IUTP-P adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha proses produksi di atas skala usaha tertentu.
9. Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen selanjutnya disebut IUTP-PP adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha penanganan pasca panen di atas skala usaha tertentu.
10. Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut IUTP adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha proses produksi dan penanganan pasca panen dengan skala usaha tertentu.
11. Tanda Daftar Usaha Proses Produksi selanjutnya disebut TDU-P adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses produksi dibawah skala usaha tertentu.
12. Tanda Daftar Usaha Penanganan Pasca Panen selanjutnya disebut TDU-PP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses penanganan pasca panen kurang dari skala usaha tertentu.
13. Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan selanjutnya disebut TDU adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
kepada pelaku usaha yang melakukan usaha proses produksi dan penanganan pasca panen di bawah skala usaha tertentu.
14. Tanaman Produk Rekayasa Genetik adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang produksi dan/atau pasca panen tanaman pangan.
16. Dinas adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang produksi dan/atau pasca panen tanaman pangan.
(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-P oleh bupati/walikota.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dengan kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau
menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-PP oleh bupati/walikota.
(3) Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar), kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU oleh bupati/walikota.
(4) TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku layaknya IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
(5) Pemberian TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dikenakan biaya.
Pasal 7
(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap 10 (Sepuluh) orang atau lebih, wajib memiliki IUTP-P.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dengan kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, mempunyai hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap sama dengan atau lebih dari 10 (Sepuluh) orang, wajib memiliki IUTP-PP.
(3) Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih, kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap sama dengan atau lebih dari 10 (Sepuluh) orang, wajib memiliki IUTP.